Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Presiden Targetkan Peringkat Kemudahan Berusaha Jadi 40-50

A+
A-
0
A+
A-
0
Presiden Targetkan Peringkat Kemudahan Berusaha Jadi 40-50

Presiden Jokowi didampingi Wapres Ma’ruf Amin dan Seskab Pramono Anung memasuki kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11), untuk memimpin Rapat Terbatas tentang Kemudahan Berusaha. (Foto: Humas Setkab)

 

JAKARTA, DDTCNews—Kendati tahun ini stagnan dan justru turun tipis di peringkat 73, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keinginan pemerintah agar ada kenaikan peringkat lagi dalam kemudahan berusaha di Indonesia versi Bank Dunia, yaitu menjadi peringkat 40-50.

“Pada peringkat 40-50 yang kita inginkan,” kata Presiden Jokowi saat menyampaikan pengantar pada Rapat Terbatas (Ratas) tentang Percepatan Kemudahan Berusaha atau Ease of Doing Business, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11).

Oleh sebab itu, menurut Presiden, solusi yang dikerjakan tidak boleh sepotong-sepotong, harus kita butuh sebuah reformasi struktural, membutuhkan deregulasi, membutuhkan debirokratisasi, sehingga kemudahan berusaha betul-betul bisa dipotong, disederhanakan.

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

“Saya ingin para Menteri mempelajari masalah-masalah yang ada secara detil, di mana poin-poin kelemahan serta titik-titik yang menjadi penghambat dari kemudahan berusaha ini,” ujar Presiden Jokowi, seperti dilansir laman resmi setkab.go.id.

Presiden meminta kepada dua Menteri Koordinator (Menko), yaitu Menko Perekonomian dan Menko Maritim dan Investasi untuk mengawal langkah-langkah perbaikan reformasi di semua titik-titik lemah itu, agar betul-betul semuanya terlaksana dengan baik.

“Reformasi pelayanan perizinan yang cepat, yang terintegrasi dari pusat sampai ke provinsi sampai ke kabupaten, harus menjadi sebuah desain. Sehingga kita bisa melihat, mengontrol, bisa mengawasi proses yang ada, di mana berhentinya, di mana ruwetnya bisa kita kontrol dan kita awasi,” katanya.

Baca Juga: Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

Sebelumnya pada awal pengantarnya Presiden Jokowi menyampaikan, dalam hal percepatan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business, 5 tahun yang lalu peringkat Indonesia adalah di 120, kemudian bisa melompat di peringkat 72 pada 2018, dan turun menjadi 73 pada 2019.

Rapat terbatas itu dihadiri antara lain Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menko Polhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

Kemudian Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Menhub Budi K. Sumadi, Mendag Agus Suparmanto, Mentan Syahrul Yasin Limpo, Menristek Bambang Brodjonegoro, Menkominfo Johny G. Plate, dan Menkop UKM Teten Masduki,

Baca Juga: PDN Diserang Ransomware, BKPM Klaim OSS Tak Terganggu

Berikutnya Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Mendikbud Nadiem Makarim, Menkes dr. Terawan Agus Putranto, Menteri Pariwisata/Kepala BEKRAF Wishnutama Kusbandio, Jaksa Agung ST. Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pelayanan investasi, BKPM, presiden jokowi, kemudahan berusaha

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 26 Februari 2024 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Minta RKP 2025 Harus Akomodasi Program Presiden Berikutnya

Kamis, 22 Februari 2024 | 13:22 WIB
LOGISTIK NASIONAL

Resmikan Makassar New Port, Jokowi Sebut Bakal Pangkas Biaya Logistik

Rabu, 21 Februari 2024 | 16:30 WIB
PERATURAN MENTERI INVESTASI 6/2023

Penuhi Kriteria Investasi, Impor Mobil Listrik CBU Bebas Bea Masuk

Rabu, 21 Februari 2024 | 11:37 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Reshuffle Kabinet: Presiden Jokowi Lantik AHY sebagai Menteri ATR

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya