Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Produksi Minim, Harga Cabai Terus Meroket

A+
A-
0
A+
A-
0
Produksi Minim, Harga Cabai Terus Meroket

Pedagang dan pembeli bertransaksi jual beli cabai di Pasar Senen, Jakarta, Jumat (1/12/2023). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat perekonomian Indonesia mengalami inflasi 0,38 persen pada November 2023 jika dibanding bulan sebelumnya yang dipicu oleh beberapa komoditas seperti cabai merah, cabai rawit dan dan bawang merah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata harga aneka cabai masih terus meroket dan belum menunjukkan adanya tanda-tanda akan melandai.

Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan rata-rata harga cabai merah pada pekan pertama Desember 2023 sudah mencapai Rp73.041 per kilogram, naik 15,82% bila dibandingkan dengan rata-rata harga November.

"Jumlah kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga cabai merah itu mencapai 347 kabupaten/kota," ujar Amalia, Senin (11/12/2023).

Baca Juga: BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Adapun rata-rata harga cabai rawit pada pekan pertama Desember 2023 sudah mencapai Rp89.646 per kilogram, naik 14,59% bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Cabai rawit tercatat naik harga di 300 kabupaten/kota.

Bila ditilik lebih lanjut, BPS mencatat cabai merah dan cabai rawit memang bukanlah komoditas yang banyak diusahakan oleh para petani. Oleh karena itu, suplai cabai tidak mampu memenuhi kebutuhan konsumsi sehingga harganya rentan naik.

"[Cabai] tidak masuk dalam 10 komoditas yang banyak diusahakan. Oleh sebab itu, dari sisi suplai memang rentan karena tidak banyak yang mengusahakan," ujar Amalia.

Baca Juga: Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

BPS mencatat dari total 29,36 juta unit usaha pertanian di Indonesia, hanya ada 489.579 unit usaha pertanian yang mengusahakan cabai merah. Dengan demikian, hanya ada 1,67% dari total petani di Indonesia yang mengusahakan cabai merah.

Selanjutnya, BPS mencatat hanya ada 1,22 juta unit usaha pertanian yang mengusahakan cabai rawit. "Hanya 4,18% terhadap total unit usaha pertanian," ujar Amalia. (sap)

Baca Juga: Jelang Musim Kering, Pemerintah Mulai Pemasangan Pompa

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : harga pangan, bahan pokok, cabai, cabai merah, BPS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 14 April 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Atasi Notifikasi ‘BPS SPT Sebelumnya Belum Ada’, Begini Caranya

Rabu, 03 April 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Inflasi Pangan Tembus 10,33 Persen, Begini Tanggapan BI dan BKF

Senin, 01 April 2024 | 11:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Bulan Puasa, BPS Catat Inflasi Maret 2024 Sebesar 3,05 Persen

Sabtu, 30 Maret 2024 | 08:30 WIB
LEBARAN 2024

Bapanas Klaim Stok Pangan Cukup untuk Penuhi Kebutuhan Lebaran

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?