Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Proyeksi Meleset, Korsel Alami Shortfall Pajak 14,8 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Proyeksi Meleset, Korsel Alami Shortfall Pajak 14,8 Persen

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan memperkirakan penerimaan pajak pada tahun ini akan mengalami shortfall sebesar 14,8% dari proyeksi awal.

Kementerian Keuangan Korea Selatan memperkirakan penerimaan pajak pada tahun ini hanya akan mencapai KRW341,4 triliun, lebih rendah dari target yang ditetapkan senilai KRW400,5 triliun. Dengan demikian, terdapat shortfall senilai KRW59,1 triliun pada tahun ini.

"Rendahnya penerimaan pajak disebabkan oleh perlambatan ekonomi baik di dalam maupun luar negeri pada kuartal IV/2022 hingga sepanjang semester I/2023," tulis Kementerian Keuangan Korea Selatan dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (22/9/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Secara lebih terperinci, rendahnya penerimaan pajak disebabkan oleh lesunya ekspor perusahaan-perusahaan besar Korea Selatan seperti Samsung dan SK Hynix pada semester I/2023. Turunnya ekspor disebabkan oleh rendahnya permintaan chip dan elektronik dari negara mitra.

Dengan pengumuman ini, proyeksi penerimaan pajak dari Kementerian Keuangan Korea Selatan kembali meleset sebanyak 3 kali berturut-turut. Pada 2021 dan 2022, realisasi penerimaan pajak jauh melampaui proyeksi awal berkat relaksasi kebijakan moneter oleh bank sentral di berbagai negara.

Pada 2021, realisasi penerimaan pajak tercatat mampu mencapai KRW344,1 triliun, melampaui proyeksi awal senilai KRW282,7 triliun. Adapun realisasi pajak pada 2022 mencapai KRW395,9 triliun, lebih tinggi dari proyeksi awal senilai KRW343,4 triliun.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

"Kami mohon maaf atas kesalahan proyeksi kami selama 3 tahun berturut-turut. Tahun ini, pajak korporasi dan pajak atas capital gins menurun akibat tingginya suku bunga dan lemahnya ekspor," ujar Kepala Kebijakan Pajak Kementerian Keuangan Korea Selatan Jeong Jeong Hoon seperti dilansir koreajoongangdaily.joins.com.

Guna mereduksi deviasi dari proyeksi penerimaan pajak, Kementerian Keuangan Korea Selatan mengaku akan berkonsultasi dengan pakar dari International Monetary Fund (IMF) dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). (sap)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, shortfall, anggaran, penerimaan pajak, pendapatan negara, Korea Selatan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?