Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

A+
A-
8
A+
A-
8
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Karyawati kawin dapat memperoleh tambahan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari status kawin dan tanggungan keluarga sepenuhnya jika suami-istri gabung NPWP dan suaminya tidak memiliki penghasilan.

Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet yang mengaku suaminya tidak lagi bekerja karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Adapun tambahan PTKP untuk karyawati kawin tersebut diatur dalam PER-16/PJ/2016.

“Apabila karyawati kawin ingin memperoleh PTKP Kawin dan tanggungan sepenuhnya, harus punya suket tertulis dari pemda setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima penghasilan,” sebut Kring Pajak, Kamis (25/4/2024).

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Untuk karyawati tidak kawin, ketentuan yang berlaku adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) PER-16/PJ/2016, besaran PTKP per tahun adalah sebagai berikut:

  • Rp54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi;
  • Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
  • Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Sementara itu, PTKP per bulan yang digunakan untuk menghitung penghasilan kena pajak bukan pegawai ialah PTKP per tahun dibagi 12, yakni sebagai berikut:

  • Rp4,5 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi;
  • Rp375.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
  • Rp375.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

“Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender,” bunyi Pasal 11 ayat (5) PER-16/PJ/2016.

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Penentuan besaran PTKP tersebut dikecualikan untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender. Untuk pegawai ini, PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : karyawati kawin, penghasilan tidak kena pajak, PTKP, pajak, kring pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:05 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB