Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pulihkan Ekonomi, Donasi Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Pulihkan Ekonomi, Donasi Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak

Ilustrasi.

WASHINGTON, DDTCNews – Pandemi Covid-19 membuat masyarakat mengalami kesulitan ekonomi. Merespons kondisi ini, pemerintah federal Amerika Serikat (AS) memberikan insentif bagi wajib pajak yang menyalurkan asetnya untuk tujuan amal alias donasi.

Melalui ketentuan ini, nominal sumbangan atau dinasi bisa menjadi pengurang penghasilan kena pajak hingga US$300. Sebelumnya, donasi sebagai pengurang penghasilan bruto tidak diatur secara perinci dalam ketentuan perpajakan Amerika Serikat (AS).

"Perbedaannya tahun ini, mereka yang mengajukan arsip pernikahan bersama-sama diizinkan melakukan pemotongan langsung hingga total gabungan US$600," kata Chief Tax Officer Jackson Hewitt, Mark Steber, dikutip dari nny360.com, Senin (20/12/2021).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Pasangan yang menikah sehingga menyatukan kewajiban pajaknya, melalui ketentuan baru ini, diperkenankan mengeklaim biaya pengurang atas penghasilan bruto mereka hingga US$600 atas pemberian donasi kepada badan amal. Pemerintah juga merilis daftar badan amal resmi yang bisa menampung donasi wajib pajak.

Sementara itu, bagi setiap individu dan individu menikah tapi memilih kewajiban pajak terpisah, dapat mengeklaim pengurangan hingga US$300. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong minat masyarakat dalam menggunakan uangnya untuk berdonasi ketimbang membeli hadiah.

Kegiatan donasi harus diberikan dalam bentuk tunai berupa uang tunai, cek, kartu kredit, atau kartu debit. Selain itu, dalam memperoleh pengurangan pajak, wajib pajak juga harus mendapatkan surat tertulis dari badan amal untuk mengkonfirmasi pemberian donasi.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Batas akhir pemberian donasi amal yang mendapatkan insentif pajak adalah 31 Desember 2021. Donasi yang diproses setelah tanggal tersebut tidak akan memperoleh potongan pajak untuk tahun pajak 2021. (vallencia/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasionak, pajak penghasilan, PPh, pengurang penghasilan bruto, penghasilan kena pajak, Amerika Serikat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya