Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pungutan Pajak dan Retribusi Resmi Dibebaskan Selama Tiga Bulan

A+
A-
1
A+
A-
1
Pungutan Pajak dan Retribusi Resmi Dibebaskan Selama Tiga Bulan

Ilustrasi.

LIMBOTO, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, Provinsi Gorontalo resmi membebaskan pajak hotel, restoran serta retribusi pasar selama tiga bulan atau hingga Juni 2020.

Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengatakan pembebasan pajak daerah diberikan untuk memitigasi dampak pandemi virus Corona (Covid-19). Kebijakan itu juga menjadi rangkaian dari upaya Pemkab menangani Corona.

“Pembebasan pajak selama tiga bulan untuk sektor jasa hotel, restoran dan rumah makan, serta pembebasan retribusi pasar untuk pengguna fasilitas pasar berupa peralatan dan kios yang dikelola pemerintah," ucap Nelson, Selasa (21/4/2020).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No/900/BK/1091/2020 tentang Pembebasan Pajak dan Retribusi dalam rangka Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Gorontalo.

Berdasarkan SE tersebut, pembebasan diberikan untuk Masa Pajak April Mei dan Juni 2020 dan ditujukan untuk seluruh pimpinan usaha hotel, restoran dan pedagang pasar. SE ini juga sebagai tindak lanjut dari SE Mendagri No.440/2436/SJ.

"Ini juga dalam rangka menindaklanjuti instruksi Mendagri No.1/2020 dan SE Mendagri No.440/2436/SJ tentang pencegahan penyebaran corona di lingkungan pemerintah daerah," jelas Nelson.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Nelson mengaku Covid-19 telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Pandemic juga memicu perlambatan ekonomi daerah, penurunan penerimaan daerah, dan peningkatan belanja serta pembiayaan daerah.

Oleh karena itu, ia memilih memberikan pembebasan pajak sebagai salah satu alternatif untuk membantu ekonomi masyarakat. Nelson berharap perekonomian dapat segera pulih agar ekonomi Kembali menggeliat.

"Selama tiga bulan tersebut agar tidak mengenakan pajak hotel atau pajak restoran atas layanan yang disediakan dalam setiap transaksi pembayaran," tutur Nelson seperti dilansir Cakrawala News. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pandemi corona, insentif pajak, pajak hotel dan restoran, retribusi, gorontalo

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?