Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Qatar Menandatangani Instrumen Pajak Multilateral

A+
A-
8
A+
A-
8
Qatar Menandatangani Instrumen Pajak Multilateral

DOHA, DDTCNews - Qatar menjadi negara ke-85 yang telah menandatangani Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) atau disebut the Multilateral Instrument or MLI. Selain itu, Qatar juga telah menjadi negara ke-106 yang tergabung dalam Anggota Asosiasi dari Kerangka Kerja Inklusif BEPS (Associate Member of BEPS Inclusive Framework). Pemerintah Qatar berkomitmen untuk menerapkan standar minimum BEPS agar dapat memperkuat reputasi bisnis dan investasi Qatar di Timur Tengah.

Sebagaimana dilansir CCH Online (Wolter Kluwer), pemerintah Qatar memastikan bahwa seluruh bisnis yang dilaksanakan di Qatar, yang berupa sektor struktur holding, pembiayaan, hak intelektual, dan rantai pasokan, akan berjalan beriringan dengan perkembangan BEPS. Meski demikian, pemerintah Qatar juga memastikan bahwa MLI akan memberikan dampak risiko yang sedikit bagi negaranya dan tidak mempengaruhi manfaat perjanjian pajak bilateral antara Qatar dengan negara mitra.

Ada empat poin yang dilakukan oleh Qatar agar tindakan pemerintahannya berjalan selaras dengan konsesus internasional terkait dengan MLI dan BEPS. Pertama, Qatar telah memilih opsi untuk menerapkan aturan Principal Purpose Test (PPT) di dalam pajak bilateralnya yang dapat dimodifikasi melalui MLI (Covered Tax Agreement (CTA)). Adapun latar belakangnya adalah PPT akan mempengaruhi outbond investment yang dilakukan oleh Qatar.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Secara umum, PPT ini difokuskan pada tujuan utama suatu transaksi atau pengaturan. Jika salah satu tujuan utama transaksi adalah memperoleh manfaat perjanjian pajak (tax benefit) maka tax benefit ini dapat ditolak, kecuali ditetapkan bahwa tax benefit sesuai dengan objek dan tujuan dari ketentuan perjanjian bilateral.

Sehubungan dengan PPT, pada umumnya subjek pajak dalam negeri Qatar akan dapat memperoleh tax benefitketika entitas tersebut dapat menunjukkan bahwa ia adalah subjek pajak dalam negeri di Qatar. Sebagai contoh, subjek pajak dalam negeri memperlihatkan sertifikat tempat tinggalnya atau dokumen hukum yang menyatakan bahwa ia berkedudukan atau bertempat tinggal di Qatar. Bahkan jika diperlukan, subjek pajak dalam negeri tersebut menunjukkan dirinya sebagai penerima manfaat (Beneficial Owner) atas penghasilan yang diterimanya dan ia bertempat tinggal atau berkedudukan di Qatar. Dengan demikian, subjek pajak dalam negeri tersebut merupakan subjek pajak dalam negeri Qatar.

Kedua, Qatar belum membuat reservasi atau penolakannya terhadap ketentuan MLI yang mewajibkan setiap negara yang menandatangani MLI untuk melaksanakan Mutual Procedure Agreement (MAP) sebagai sarana penyelesaian sengketa pajak. Ketiga, Qatar telah mengajukan 84 perjanjian pajak berganda yang ditetapkan sebagai CTA.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Keempat, bersaman dengan pengajuan daftar CTA, Qatar telah mengajukan daftar awal yang memuat tentang reservasi dan pemberitahuan posisinya sehubungan dengan berbagai ketentuan yang ada di dalam MLI. Pernyataan Qatar atas posisinya terhadap ketentuan yang diatur di dalam MLI dan daftar CTA diberikan pada saatkeikutsertaannya terhadap instrumen ratifikasi, penerimaan atau persetujuan atas MLI.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita internasional, qatar, pajak internasional, mli, beps

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya