Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Rahasia Data Wajib Pajak Tetap Dijamin

A+
A-
3
A+
A-
3
Rahasia Data Wajib Pajak Tetap Dijamin

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menegaskan rancangan undang-undang (RUU) tax amnesty telah mencantumkan pasal khusus mengenai hukuman atau penalti bagi petugas pajak yang membocorkan data hasil tax amnesty.

Juru Bicara Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan pasal tentang kerahasiaan data itu akan menjamin data wajib pajak yang mengikuti tax amnesty tetap aman karena hanya digunakan untuk tujuan pajak.

“Data yang didapat dari hasil tax amnesty tidak boleh digunakan untuk tujuan lain, untuk penyidikan, penyelidikan, maupun kasus lainnya, khususnya kasus korupsi,“ jelas Luky, Senin (20/6).

Baca Juga: Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Menurutnya, sangat penting bagi pemerintah untuk meyakinkan wajib pajak terkait hal ini. “Jika ada petugas pajak yang membocorkan rahasia data wajib pajak yang mengikuti tax amnesty, pemerintah tidak segan-segan menindak tegas oknum tersebut,” tegasnya.

Untuk itu, dalam RUU tax amnesty terdapat pasal mengenai hukuman atau penalti bagi petugas pajak yang menggunakan data wajib pajak hasil tax amnesty untuk tujuan lain, selain untuk kepentingan pajak.

Luky menambahkan, ketentuan itu semata-mata dibuat untuk memberi perlindungan atas kerahasiaan data yang diberikan wajib pajak kepada pemerintah. Dengan jaminan perlindungan itu, wajib pajak tidak perlu takut untuk mengikuti tax amnesty.

Baca Juga: Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Mengingat data keuangan adalah informasi sensitif, jaminan ini akan meningkatkan kepercayaan WP sekaligus mendorong pengungkapan penuh atas informasi keuangannya. “Tidak usah khawatir. Itu jaminan dari kami di pemerintahan,” tandas Luky. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengampunan pajak, tax amnesty, jaminan data, kerahasiaan data

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 31 Maret 2023 | 16:05 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Deadline Lapor Realisasi Repatriasi/Investasi PPS Mundur Jadi 31 Mei

Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya