Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Raperda Pajak Disetujui, Buleleng Bersiap Turunkan NJOP Lahan Petani

A+
A-
1
A+
A-
1
Raperda Pajak Disetujui, Buleleng Bersiap Turunkan NJOP Lahan Petani

Ilustrasi.

BULELENG, DDTCNews - Pemkab Buleleng, Bali akan membentuk forum diskusi untuk membahas nilai jual objek pajak (NJOP). Hal tersebut menyusul disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) oleh legislatif.

Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan dengan disetujuinya Raperda PDRD, Pemkab Buleleng memiliki landasan untuk menyesuaikan NJOP atas lahan pertanian. NJOP akan ditetapkan dalam peraturan bupati.

"Saya sudah koordinasikan dengan fungsional pajak untuk kita bisa merumuskan nilai NJOP yang proporsional dan tidak memberatkan masyarakat," ujar Ketut, dikutip Selasa (10/10/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Lewat forum diskusi tersebut, Pemkab Buleleng mengharapkan adanya masukan yang komprehensif dan benar menguntungkan masyarakat sekaligus pemda.

"Kita akan hadirkan pihak pajak untuk memberikan gambaran bagaimana menyusun NJOP. Kita undang perbekel, kelian desa adat, kelian subak, dan perwakilan petani karena mereka yang dibebani," ujar Ketut.

Ketut mengatakan NJOP dan besaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dikenakan atas lahan pertanian dirasa masih memberatkan sebagian petani.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Menurutnya, setiap lahan pertanian memiliki kondisi yang berbeda-beda. Oleh karena itu, penetapan NJOP perlu disesuaikan dengan kondisi-kondisi tersebut.

"Jadi lihat lahan pertanian itu sebagai multifungsi baik itu fungsi ekonomi, lingkungan, maupun budaya. Penetapan besaran NJOP ini akan dipengaruhi klaster, kewilayahan, dan tempat objeknya berada," ujar Ketut seperti dilansir baliportalnews.com. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, NJOP, pendapatan asli daerah, PAD, APBD, raperda pajak daerah, UU HKPD, Buleleng

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?