Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ratusan Miliar, Fasilitas Fiskal Produksi Migas dan Panas Bumi 2021

A+
A-
2
A+
A-
2
Ratusan Miliar, Fasilitas Fiskal Produksi Migas dan Panas Bumi 2021

Ilustrasi. Teknisi memeriksa saluran uap air panas dari separator di Pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Binary Organic Rankine Cycle(ORC) berkapasitas 500 KW yang dikelola PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) di Lahendong, Tomohon, Sulawesi Utara, Senin (25/4/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah memberikan berbagai fasilitas fiskal untuk mendukung investasi serta produksi kegiatan hulu migas dan pengusahaan panas bumi.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan PMK 217/2019 dan PMK 2018/2019 mengatur pemberian fasilitas terhadap kegiatan hulu migas dan pengusahaan panas bumi.

Fasilitas yang diberikan antara lain pembebasan bea masuk termasuk bea masuk antidumping, imbalan, dan pengamanan, serta tidak dipungutnya pajak dalam rangka impor berupa PPN, atau PPN dan PPnBM, dan/atau PPh Pasal 22.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

"Total pembebasan bea masuk sebesar Rp369,35 miliar untuk sektor migas, dan sebesar Rp29,78 miliar untuk sektor pengusahaan panas bumi [pada 2021]," katanya dalam laporan APBN Kita edisi April 2022, dikutip pada Senin (2/5/2022).

Nirwala mengatakan DJBC yang memiliki tugas sebagai trade facilitator dan industrial assistance berupaya membantu dan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk investasi dan produksi migas dan panas bumi. Hal itu salah satunya diwujudkan melalui pemberian fasilitas fiskal atas kegiatan usaha hulu migas dan pengusahaan panas bumi sejak Maret 2020.

Sepanjang 2021, terdapat total 1623 pengajuan permohonan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Atas permohonan tersebut, DJBC kemudian memberikan fasilitas fiskal kepada usaha sektor migas dan pengusahaan panas bumi dengan total nilai impor sebesar US$1,6 miliar.

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Selain memberikan fasilitas fiskal, Nirwala menjelaskan DJBC juga melakukan inovasi dalam percepatan pelayanan. Misalnya, dengan melakukan pelimpahan wewenang pemberian fasilitas kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai yang mengawasi wilayah kerja. Kemudian, pengajuan permohonan fasilitas pembebasan dilakukan secara elektronik melalui Sistem INSW (SINSW).

DJBC juga mengembangkan aplikasi Sistem Otomasi Fasilitas Kepabeanan (SOFast) yang mampu mempersingkat janji layanan penerbitan keputusan menteri keuangan (KMK) fasilitas, dari semula 5 hari kerja menjadi hanya 5 jam kerja. SOFast secara otomatis akan menarik data permohonan dari sistem INSW dan melakukan penggabungan KMK fasilitas.

Selanjutnya, permohonan akan disetujui oleh Kepala Kanwil atau KPU Bea Cukai secara elektronik dan diberikan penomoran secara otomatis. KMK pun langsung dikirim secara elektronik ke sistem INSW untuk dapat diakses oleh KKKS.

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

"Industri migas dan panas bumi merupakan industri padat modal, padat teknologi, dan padat risiko. Namun, pemerintah melalui Bea Cukai senantiasa melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan yang terbaik serta kemudahan bagi para pelaku usaha di bidang industri ini," ujarnya.

Nirwala menambahkan industri hulu migas merupakan salah satu sektor industri yang sangat krusial dalam menopang perekonomian negara karena menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara bukan pajak (PNPB) yang mendukung realisasi APBN 2021.

Di lain sisi, panas bumi menjadi energi alternatif yang saat ini menjadi perhatian pemerintah, mengingat potensi besarnya sebagai pemasok kebutuhan energi baru dan terbarukan.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Menurutnya, pemerintah memberikan berbagai fasilitas fiskal dengan harapan akan memperoleh return on investment (RoI) atau keuntungan berupa peningkatan jumlah investor di bidang industri hulu migas dan panas bumi.

Hal itu pada akhirnya akan dapat menunjang ketahanan energi nasional, meningkatkan ekspor minyak dan gas bumi untuk menunjang devisa nasional, serta meningkatkan penerimaan negara. (kaw)

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : panas bumi, migas, insentif fiskal, bea cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade