Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Registrasi IMEI Dipermudah, DJBC Sebut Antrean Penumpang Makin Jarang

A+
A-
0
A+
A-
0
Registrasi IMEI Dipermudah, DJBC Sebut Antrean Penumpang Makin Jarang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan prosedur registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) terus disederhanakan untuk memudahkan penumpang yang baru tiba dari luar negeri.

Kepala Subdirektorat Penerimaan Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategi DJBC Lupi Hartono mengatakan penumpang yang membawa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) memiliki pilihan untuk meregistrasi IMEI di bandara atau kantor bea cukai terdekat. Menurutnya, kemudahan ini membuat antrean registrasi IMEI di bandara menjadi tidak terlalu ramai.

"Registrasi IMEI, yang sering menjadi keluhan, kalau kita lihat sekarang jarang sekali antrean di bandara karena IMEI bisa diurus di kantor bea cukai lain selain bandara," katanya dalam acara APBN Week, dikutip pada Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Lupi mengatakan kemudahan registrasi IMEI dapat dirasakan semua penumpang yang tiba dari luar negeri. HKT yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut dari luar negeri dapat diregistrasi IMEI-nya kepada DJBC dengan cara menyampaikan formulir permohonan.

Formulir tersebut disampaikan melalui laman https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang tersedia di Playstore. Kemudian, bukti pengisian formulir elektronik berupa QR Code harus disampaikan ke petugas DJBC saat kedatangan di Indonesia, dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.

Apabila penumpang telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code juga masih dapat disampaikan ke kantor bea cukai terdekat.

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Selain itu, melalui Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023, prosedur registrasi IMEI telah disederhanakan sejak 13 Maret 2023. Dengan peraturan ini, proses registrasi IMEI kini dapat dilakukan melalui customs declaration elektronik (e-CD), khususnya pada bandara yang mewajibkan penggunaan e-CD seperti di Soekarno Hatta dan Ngurah Rai.

Kemudian, ada penyediaan skema baru yaitu pemindaian IMEI dan input paspor untuk penumpang yang belum mengisi e-CD atau form registrasi IMEI. Kemudahan ini bermanfaat untuk mempercepat layanan dengan memilah antara HKT yang mendapatkan pembebasan US$500 dengan antrean HKT yang bernilai di atas US$500.

Setelah dilakukan pemindaian IMEI dan input paspor, apabila harga HKT di bawah US$500, proses registrasi IMEI akan langsung selesai. Namun apabila harga HKT di atas US$500, akan dilakukan penelitian lebih lanjut.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Penelitian lebih lanjut tersebut pun dapat diselesaikan di bandara kedatangan atau penumpang bisa mengurus di kantor bea cukai terdekat dengan tempat tinggalnya, serta tetap mendapatkan pembebasan US$500 sepanjang masih dalam kurun waktu 5 hari sejak kedatangan.

Apabila terjadi kesalahan input pada pendaftaran, pemilik HKT dapat mengajukan permohonan beserta dokumen pendukung ke kantor DJBC tempat mendaftar, maksimal 30 hari sejak tanggal persetujuan pendaftaran IMEI. (sap)

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan kepabeanan, bea cukai, IMEI, handphone, DJBC, e-CD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Senin, 24 Juni 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pekan Depan Implementasi Penuh NIK Jadi NPWP, Ini Pesan DJP untuk WP

Kamis, 20 Juni 2024 | 18:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas, Pelaku Lompat ke Sungai

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade