Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Relaksasi PPh Simpanan Devisa Hasil Ekspor Ternyata Sudah Terbit

A+
A-
1
A+
A-
1
Relaksasi PPh Simpanan Devisa Hasil Ekspor Ternyata Sudah Terbit

Ilustrasi gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan ternyata telah menerbitkan beleid relaksasi pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas simpanan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Hal ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (4/2/2019).

Relaksasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia. Beleid yang mencabut PMK No.26/PMK.010/2016 dan KMK No.51/KMK.04/2001 ini sudah mulai berlaku mulai 31 Desember 2018.

Tidak ada perubahan tarif PPh baik untuk simpanan dalam mata uang asing maupun rupiah. Namun, pemerintah memberikan keleluasaan terkait dengan pilihan bank dan jangka waktu penempatan DHE, termasuk di dalamnya DHE SDA.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Desain kebijakan ini diharapkan mampu menarik DHE ke Tanah Air. Namun, berbeda dengan DHE SDA, yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2019, wajib masuk ke Tanah Air. SDA yang dimaksud dalam PP ini adalah hasil pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti wacana reverse tobin tax. Namun demikian, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan desain kebijakan nantinya tidak hanya ditujukan untuk modal portofolio, melainkan juga investor di sektor riil.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga: Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!
  • DHE Bisa Berpindah Bank

Dengan keluarnya PMK No.212/PMK.03/2018, DHE bisa ditempatkan pada bank yang tidak sama dengan bank diterimanya DHE dari luar negeri. Langkah ini bisa dilakukan dengan melampirkan surat pernyataan eksportir. Surat pernyataan itu menegaskan bahwa dana itu berasal dari DHE yang dilegalisasi oleh bank tempat diterimanya DHE atau dilegalisasi oleh bank terakhir yang menjadi tempat disimpannya DHE.

  • Fasilitas Pemangkasan Tarif PPh Bisa Diperpanjang

Keluarnya beleid baru terkait pemotongan PPh yang menyangkut simpanan DHE memberikan kelonggaran bagi eksportir untuk memperpanjang tenor simpanan. Eksportir bisa memperoleh fasilitas pemotongan PPh jika kembali menempatkan DHE pada saat jatuh tempo. Pada regulasi sebelumnya, pemberian insentif PPh hanya berlaku dalam satu kali tenor.

  • Sasar Sektor Riil

Suahasil Nazara mengatakan pemerintah pada dasarnya ingin menjaga agar dana yang sudah masuk ke Tanah Air bisa bertahan. Dengan demikian, desain kebijakan yang juga mempertimbangkan reverse tobin tax akan diperluas untuk investasi di sektor riil.

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

“Pada dasarnya kami ingin memberikan insentif untuk menjaga dana yang masuk tetap berada di dalam negeri,” katanya

  • Kemenkeu Tarik Utang Lebih Banyak di Awal Tahun

Direktur Surat Utang Negara (SUN) DJPPR Kemenkeu Loto S. Ginting mengatakan pemerintah memang masih melakukan strategifrontloading awal tahun ini. Sepanjang semester i/2019. Penerbitan SUN diproyeksi akan mencapai 50%-60% dari target SBN bruto senilai Rp825,7 triliun.

“Tahun ini masih terdapat ketidakpastian di pasar keuangan global seperti perang dagang Amerika Serikat versus China, gejolak harga minyak mentah dunia, dan kenaikan Fed Fund Rate,” kata Loto.

Baca Juga: E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP
  • LMAN Estimasi PNBP Rp900 Miliar

Lembaga Manajemen Aset Negara mengestimasi adanya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp900 miliar pada tahun ini. Potensi ini bisa diambil dengan mengoptimalisasi sejumlah aset negara. Sebagian besar penerimaan itu diestimasi berasal dari pemanfaatan aset kilang.

  • BI dan OJK Tetap Diberi Kewenangan Pemrosesan Data Industri Keuangan

Dalam draf revisi Peraturan Pemerintah No. 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), Instansi Pengawas dan pengatur Sektor (IPPS) keuangan diberikan kewenangan untuk menerapkan data elektronik tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

IPPS juga diberikan kewenangan untuk mengatur pengelolaan, pemrosesan, dan penyimpanan data elektronik tinggi bagi sistem penyelenggara sistem elektronik di sektor jasa keuangan. Dengan demikian, BI dan OJK memiliki kewenangan yang tidak bisa diganggu gugat dalam pengaturan data keuangan.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : devisa hasil ekspor, DHE, SDA, PPh bunga deposito, berita pajak hari ini, berita pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 14 Juni 2024 | 17:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tarif PPh Final Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Dulu dan Kini

Jum'at, 14 Juni 2024 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Akun Wajib Pajak Perlu Diaktivasi agar Tidak Terkendala

Kamis, 13 Juni 2024 | 09:06 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Tarif PPN 12%, Sri Mulyani: Kami Serahkan Pemerintah Baru

Rabu, 12 Juni 2024 | 08:03 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Banyak AR Bakal Jadi Fungsional, Menkeu Mohon Anggaran Tak Dipangkas

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya