Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Revisi PP Pajak Migas Masuk Tahap Akhir, Iklim Investasi Bisa Membaik

A+
A-
2
A+
A-
2
Revisi PP Pajak Migas Masuk Tahap Akhir, Iklim Investasi Bisa Membaik

Ilustrasi. (foto: Pertamina)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus berupaya memperbaiki iklim investasi di sektor hulu migas. Salah satu caranya dengan melakukan revisi beleid yang mengatur tentang perpajakan sektor migas.

Kedua beleid yang dimaksud adalah PP 27/2017 mengenai biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan PPh di bidang usaha hulu migas, serta PP 53/2017 soal perlakukan perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas dengan kontrak gross split.

"Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, dan SKK Migas sedang dalam tahap akhir revisi Peraturan Pemerintah 27 dan 53 Tahun 2017. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kelayakan ekonomi proyek minyak dan gas" kata Menteri ESDM Arifin Tasrif, dikutip pada Jumat (13/10/2023).

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Peningkatan investasi hulu migas diperlukan lantaran kebutuhan terhadap energi fosil masih diperlukan. Pemerintah juga tengah menggalakkan penawaran wilayah kerja baru kepada investasi dengan syarat dan ketentuan yang lebih menarik.

Indonesia, ujar Arifin, saat ini berfokus pada upaya eksplorasi cekungan migas. Hal ini dilakukan mengingat Indonesia masih menyimpan banyak cadangan migas yang belum dimanfaatkan. Dari 128 cekungan hidrokarbon, 68 di antaranya masih belum dieksplorasi.

"Mulai tahun ini, pemerintah Indonesia tengah menggalakkan penambahan wilayah kerja migas baru. Investor dapat berpartisipasi melalui proses penawaran wilayah kerja yang dilakukan pemerintah atau bernegosiasi langsung dengan pemerintah," imbuh Arifin.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Setidaknya terdapat 7 strategi pemerintah dalam mendorong penawaran wilayah kerja baru kepada investor. Pertama, pemerintah melakukan perbaikan atas pembagian ekuitas antara bagian pemerintah dan kontraktor. Hal ini memungkinkan kontraktor mendapatkan bagian yang melebihi 50%.

Kedua, pemerintah juga menawarkan fleksibilitas kontrak hulu migas. Ke depan Kontraktor kegiatan usaha hulu migas konvensional maupun non-konvensional dapat memilih apakah kontrak yang berlaku akan menggunakan mekanisme cost recovery atau gross split.

Ketiga, 10% bagian minyak bumi tahap pertama yang dapat dibagikan. Keempat, Domestic Market Obligation (DMO) dengan Indonesian Crude Price (ICP) 100% sepanjang periode Production Sharing Contract (PSC). Kelima, adanya fasilitas perpajakan pada tahap eksplorasi dan eksploitasi. Keenam, pemberian insentif termasuk kredit investasi dan percepatan penyusutan. Ketujuh, kemudahan akses data melalui mekanisme keanggotaan di Migas Data Repository (MDR). (sap)

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pajak, perpajakan migas, PP 27/2017, PP 53/2017, gross split, cost recovery, pajak migas, investasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 12 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Investor Manfaatkan Insentif di IKN, Prosesnya Tak Menjelimet

Selasa, 11 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Pelaku UMKM Buka Usaha di IKN, Ada Tarif PPh Nol Persen

Selasa, 11 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Revisi PP Perpajakan Migas Masih Masuk Strategi untuk Tarik Investasi

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal