Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Revisi UU PPh, Perusahaan Berafiliasi Dengan Tax Haven Jadi Sasaran

A+
A-
4
A+
A-
4
Revisi UU PPh, Perusahaan Berafiliasi Dengan Tax Haven Jadi Sasaran

Ilustrasi. (DDTCNews)

STOCKHOLM, DDTCNews—Pemerintah mengajukan draf RUU pajak penghasilan (PPh) kepada dewan legislasi dengan menambahkan perlakuan pajak khusus bagi perusahaan yang berafiliasi dengan negara/yurisdiksi surga pajak.

Melalui keterangan resmi, pemerintah menyatakan perusahaan yang membayarkan bunga kepada entitas bisnis yang terdaftar di negara surga pajak maka beban bunga tersebut tidak dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto.

"Amandemen UU PPh sudah diserahkan kepada dewan legislatif sebagai cara melawan perencanaan pajak agresif dan penilaian harmful tax competition," tulis pemerintah dikutip Selasa (15/9/2020).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Seperti dilansir Tax Notes International, pembaruan aturan pajak penghasilan tersebut akan menggunakan basis data daftar hitam Uni Eropa untuk negara surga pajak dan daftar negara nonkooperatif dalam urusan perpajakan.

Melalui daftar tersebut, setiap perusahaan Swedia yang melakukan transaksi dengan entitas bisnis yang masuk daftar hitam surga pajak Uni Eropa maka untuk setiap pembayaran bunga tidak dapat diakui sebagai faktor pengurang penghasilan kena pajak.

Bila dewan legislasi dan parlemen setuju, kerangka amandemen UU PPh ini menjadi skema khusus yang mengatur biaya yang diakui sebagai pengurang penghasilan dan mulai berlaku pada 1 Januari 2021.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

“Revisi UU PPh ini makin memperketat aturan perpajakan untuk transaksi bisnis lintas batas yang melibatkan negara/yurisdiksi surga pajak,” sebut pemerintah.

Pada aturan yang berlaku saat ini, biaya bunga yang timbul dari pinjaman eksternal dapat diakui sepenuhnya sebagai pengurang penghasilan. Beban bunga dapat diakui sebagai faktor pengurang penghasilan jika sejalan dengan regulasi nasional.

Pemerintah menyebutkan revisi UU PPh akan membuat Swedia memenuhi kriteria panduan kebijakan Uni Eropa untuk membuat kebijakan perpajakan yang adil dan transparan bagi korporasi.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Daftar hitam Uni Eropa untuk negara surga pajak menjadi panduan untuk standar pajak internasional karena negara yang masuk dalam daftar itu memiliki potensi tinggi dijadikan sarana praktik penghindaran pajak dan pencucian uang.

Di sisi lain, Uni Eropa telah memperbarui daftar hitam yurisdiksi nonkooperatif untuk urusan perpajakan pada 27 Februari 2020. Daftar tersebut mencakup beberapa negara atau yurisdiksi seperti Samoa Amerika, Cayman Islands, Fiji, Guam, Oman, Palau, Panama, Samoa, Trinidad and Tobago, US Virgin Islands, Vanuatu dan Seychelles. (rig)

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : swedia, tax haven, surga pajak, uu pph, revisi peraturan pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya