Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ribuan Wajib Pajak Sudah Masuk Daftar Sasaran Pengawasan Bersama

A+
A-
37
A+
A-
37
Ribuan Wajib Pajak Sudah Masuk Daftar Sasaran Pengawasan Bersama

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah melakukan pengawasan bersama terhadap ribuan wajib pajak. Pengawasan yang telah dilakukan menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (16/9/2022).

Kemarin, Kamis (15/9/2022), Ditjen Pajak (DJP) menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak tahap IV dengan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 86 pemerintah daerah. Dengan demikian, sejak 2019 hingga sekarang, sudah ada 254 pemerintah daerah yang bersinergi.

“[Hasil kerja sama selama ini] sejak 2019, sekitar 152 pemerintah daerah sudah gandeng bareng dengan kami yang ada di seluruh Indonesia. Ada sekitar 6.745 wajib pajak yang kita coba lakukan pengawasan bersama,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Ribuan wajib pajak tersebut masuk dalam Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) dengan 152 pemerintah daerah. Sebagai tindak lanjut pengawasan oleh pemerintah daerah, telah diberikan persetujuan izin pembukaan data perpajakan oleh menteri keuangan terhadap wajib pajak dalam DSPB tersebut.

Dengan adanya kerja sama itu, telah dilaksanakan pula bimbingan teknis pengawasan dan pemeriksaan kepada 18 pemerintah daerah, kegiatan penyuluhan bersama, serta diklat penagihan terkait juru sita bagi aparatur dari 21 pemerintah daerah yang diselenggarakan DJPK.

Selain kerja sama optimalisasi pemungutan pajak antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, ada pula bahasan terkait dengan ketentuan dividen yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). Ada juga ulasan tentang pemberian insentif fiskal untuk pembangkit listrik ramah lingkungan.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pertukaran Data untuk Pengawasan Pajak

Klasifikasi lapangan usaha atas DSPB—hasil kerja sama pemerintah pusat dan pemerintah daerah—paling banyak berada pada sektor penyediaan akomodasi, makanan, dan minuman dengan porsi sebesar 54%. Selain itu, ada pula kegiatan jasa lainnya (19%), perdagangan besar dan eceran (14%), real estate dan konstruksi (4%), kebudayaan, hiburan, dan rekreasi (3%), dan lain-lainnya (6%).

Dengan kerja sama dengan pemerintah daerah, DJP berharap dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak. Contoh, data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan.

Sebaliknya, pemerintah daerah juga akan menerima data perpajakan dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah. “Minimal 1 orang dilihat berdua paling tidak menutup celah sesuatu yang tidak terlihat,” imbuh Suryo. (DDTCNews)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Tambahan Penerimaan Pajak

DJPK mencatat kerja sama antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah memberikan tambahan potensi penerimaan pajak yang cukup besar pemerintah daerah.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan potensi tambahan penerimaan pajak bagi pemda diproyeksikan mencapai Rp901 miliar. Sementara DJP mendapat tambahan penerimaan pajak Rp63,68 miliar dari kerja sama ini.

"Bedanya yang di daerah itu potensi, yang di DJP sudah jadi realisasi. Jadi, tantangan Bapak dan Ibu para kepala daerah adalah bagaimana merealisasikan yang Rp901 miliar tersebut melalui kerja sama pemda, DJP, dan DJPK," ujar Astera. (DDTCNews)

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Dapat Pengecualian PPh, Dividen Tetap Dilaporkan

Wajib pajak tetap perlu melaporkan penghasilan berupa dividen yang mendapat pengecualian dari objek PPh. Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan dividen yang mendapat pengecualian dari objek PPh tetap wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Harus dilaporkan dalam SPT. Walaupun dia bukan objek pajak, dikecualikan dari PPh, tidak berarti enggak dilaporkan. SPT merupakan sarana pelaporan,” kata Dian, Kamis (15/9/2022).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 37 PMK 18/2021, dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi atau badan serta mendapat pengecualian dari objek PPh, dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. (DDTCNews)

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Insentif Pajak Pembangkit Listrik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan pemberian insentif fiskal dan nonfiskal kepada badan yang melaksanakan pengembangan pembangkit listrik. Syaratnya, pembangkit listrik yang dikembangkan tersebut harus memanfaatkan energi baru terbarukan (EBT).

"Insentif fiskal ... dapat berupa fasilitas PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 22 ayat (2) huruf a Perpres 112/2022.

Fasilitas perpajakan lainnya yang dapat diberikan antara lain fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) serta fasilitas pajak bumi dan bangunan (PBB). Tak hanya oleh pemerintah pusat, fasilitas PBB dapat diberikan oleh pemda dalam bentuk keringanan PBB untuk bidang usaha tertentu pada wilayah tertentu atau kawasan tertentu. (DDTCNews)

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Utang Luar Negeri

Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia pada Juli 2022 mencapai US$400,4 miliar atau sekitar Rp5.975 triliun atau turun 4,1% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan posisi ULN tersebut turun dalam ketimbang kontraksi pada bulan sebelumnya yang mencapai 3,2%. Menurut BI, kondisi tersebut disebabkan adanya penurunan ULN dari sektor publik dan swasta. (DDTCNews/Kontan)

Belum Punya NPWP, Bisa Berinvestasi di Obligasi?

Pelajar atau mahasiswa yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih tetap dapat berinvestasi dengan membeli surat berharga negara, seperti obligasi ritel Indonesia (ORI).

Baca Juga: Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan persyaratan NPWP tergantung pada mitra penjual obligasi. Ada mitra penjual yang menghendaki NPWP, tapi ada pula yang hanya meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Kalau memang menghendaki [syarat] NPWP tapi belum punya NPWP, sesuai dengan prinsip perpajakan Indonesia, satu keluarga itu dianggap dan dihitung sebagai satu-kesatuan ekonomi. Jadi, pinjam saja NPWP bapaknya karena beban [pajak] ada di kepala keluarga,” ujarnya. (DDTCNews) (kaw)

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, pengawasan, Daftar Sasaran Pengawasan Bersama, DSPB, DJP, DJPK, pemda

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Edi siswanto

Sabtu, 17 September 2022 | 12:23 WIB
orang orang oknum oknum seperti fredi sambo masuk sasaran pengawasan pajak tidak , yang nampak harta kekayaannya tidak sesuai dengan gaji nya
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB