Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ridwan Kamil Ingin Jabar Rilis Obligasi Tahun Depan

A+
A-
0
A+
A-
0
Ridwan Kamil Ingin Jabar Rilis Obligasi Tahun Depan

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

JAKARTA, DDTCNews –Menyusul Pemprov Jawa Tengah dan DKI Jakarta, Pemprov Jawa Barat kembali menyampaikan rencana menerbitkan instrumen obligasi daerah (municipal bond) tahun depan untuk mengakselerasi pembangunan di Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil menyatakan saat ini Pemprov Jawa Barat sedang berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hanya, dia belum menyebutkan berapa nilai emisi yang akan diterbitkan. ”Mudah mudahan tahun depan diterbitkan, Insya Allah,” ujarnya di Jakarta, pekan ini.

Ia menambahkan ada beberapa syarat untuk menerbitkan obligasi daerah, antara lain laporan keuangan mendapat opini wajar tanpa pengecualian. Dirinya sering berdiskusi dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang berniat merilis obligasi daerah pada Januari 2020.

Baca Juga: Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Ridwan menyebutkan penerbitan obligasi daerah itu akan mempercepat pembangunan di Jawa Barat dan tidak hanya mengandalkan pembiayaan dari APBN maupun APBD. Apalagi, saat ini pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat mencapai 5,6%.

”Kalau hanya mengandalkan APBD itu ibaratnya mobil Jawa Barat kecepatannya hanya 50 km per jam, tapi dengan adanya obligasi daerah, dengan public private partnership itu kecepatannya bisa naik 80 km per jam,” katanya.

OJK sendiri terus mendorong agar pemerintah daerah bisa mandiri dalam mencari sumber pendanaan dalam pembangunan proyek infrastrukur melalaui penerbitan obligasi. OJK juga telah merilis Peraturan OJK (POJK) mengenai obligasi daerah tahun 2017 lalu.

Baca Juga: Tidak Setor Pajak yang Dipungut, Direktur Diserahkan ke Kejari

Dengan adanya aturan tersebut, seperti dilansir tribunnews.com, pembangunan infrastruktur di daerah dapat dipercepat dan menjadi solusi bagi pemerintah daerah yang kesulitan membangun infrastruktur di daerah karena keterbatasan pembiayaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan penerbitan obligasi daerah tergantung pada kesiapan pemda karena OJK hanya memfasilitasi. “Yang minat banyak. Tapi saya tidak berani menyebutkan secara spesifik karena 'trigger'-nya lebih ke kesiapan pemda," katanya.

Hoesen menjelaskan sejak OJK menerbitkan paket regulasi obligasi daerah akhir tahun lalu, banyak pemda yang tertarik untuk menerbitkan obligasi daerah. Persiapan di daerah merupakan tahap awal dari mekanisme penerbitan obligasi daerah.

Baca Juga: Sri Mulyani Minta Pemda Mulai Kenalan dengan Obligasi Daerah

Oleh karena itu, kepala daerah harus membentuk tim persiapan. Nantinya, tim persiapan kemudian menentukan kegiatan dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penerbitan obligasi daerah.”Lalu, kepala daerah harus meminta persetujuan dari DPRD,” ujar Hoesen. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : obligasi daerah, ridwan kamil, jawa barat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 23 Oktober 2023 | 09:30 WIB
UU HKPD

Kemenkeu Bakal Pantau Pemda yang Lakukan Pembiayaan Utang

Senin, 16 Oktober 2023 | 09:00 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Yuk Manfaatkan! Pemprov Jabar Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Rabu, 11 Oktober 2023 | 10:00 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT III

Kanwil DJP Jabar III Sudah Kumpulkan Pajak Rp 20,8 Triliun

Sabtu, 16 September 2023 | 08:00 WIB
SELEBRITAS

Dukung Pembangunan Daerah, Juicy Luicy Ajak Fans Patuh Bayar Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya