Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Yuk Manfaatkan! Pemprov Jabar Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

A+
A-
4
A+
A-
4
Yuk Manfaatkan! Pemprov Jabar Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Program pemutihan pajak di Provinsi Jawa Barat. (foto: Instagram @bapenda.jabar)

BANDUNG, DDTCNews – Pemprov Jawa Barat kembali memberikan insentif berupa penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar menyatakan program diskon diberikan untuk semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Pemprov mengimbau wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor.

"Yang sudah nunggu program pemutihan, hayu atuh segera ke Samsat," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.jabar, Senin (16/10/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Program pemutihan pajak di Jawa Barat digelar mulai dari 16 Oktober sampai dengan 16 Desember 2023. Dalam program tersebut, pemprov memberikan 6 jenis insentif kepada wajib pajak. Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Kedua, diskon atas pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor. Ketiga, penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun kelima. Keempat, pemutihan denda bea balik nama kendaraan bermotor kendaraan bekas (BBNKB-II).

Kelima, diskon BBNKB pertama. Keenam, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Banyak bebasnya dan banyak diskonnya. Cepetan manfaatkan!" bunyi keterangan foto yang diunggah.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini menjadi kedua kalinya dilaksanakan Pemprov Jabar tahun ini. Pada 3 Juli hingga 31 Agustus 2023, program serupa diadakan untuk memeriahkan HUT ke-78 Republik Indonesia.

Penyelenggaraan program pemutihan ini juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan pasal itu, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi jawa barat, pemutihan pajak, pajak, pajak daerah, tunggakan pajak, pajak kendaraan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama