Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Rokok Elektrik Kena Pajak 100%

A+
A-
6
A+
A-
6
Rokok Elektrik Kena Pajak 100%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Arab Saudi memperluas pengenaan pajak khusus untuk produk yang dianggap berbahaya bagi kesehatan. Kali ini, pemerintah mengenakan pajak atas rokok elektrik dan minuman berpemanis atau mengandung gula.

Langkah tersebut menambah pengenaan pajak serupa yang diperkenalkan pada 2017 silam. Pengenaan pajak, pada waktu itu, diambil uuntuk mengurangi defisit anggaran karena ada tren penurunan harga minyak.

“Pajak 100% akan dikenakan pada rokok elektrik dan produk yang digunakan di dalamnya. Pajak 50% untuk minuman berpemanis atau mengandung gula,” demikian pernyataan Otoritas Umum Zakat dan Pajak, seperti dikutip pada Senin (20/5/2019).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Keputusan tersebut diambil otoritas pada Rabu (15/5/2019) dan mulai berlaku sejak Sabtu setelah dipublikasikan dalam lembaran resmi. Arab Saudi juga sudah memiliki pajak 100% untuk rokok dan produk tembakau, pajak 100% untuk minuman energi, serta pajak 50% untuk minuman bersoda.

Seluruh pajak tersebut masuk dalam kategori pajak selektif untuk produk yang dianggap berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Di beberapa negara, termasuk Indonesia, pungutan ini disebut cukai. Cukai berfungsi untuk mengurangi eksternalitas negatif.

Sebagai pengekspor minyak utama di dunia, Arab Saudi juga telah memperkenalkan pajak pertambahan nilai (PPN) 5% mulai Januari 2018. Langkah ini ditempuh untuk meningkatkan pendapatan nonminyak setelah harga minyak anjlok mulai pertengahan 2014 dan berdampak negatif pada penerimaan.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Seperti dilansir The Guardian, International Monetary Fund (IMF) menilai pengenalan PPN di Arab Saudi telah berhasil. Namun, menurut IMF, pemerintah Arab Saudi harus mempertimbangkan kenaikan tarif yang dinilai cukup rendah menurut standar global.

Seluruh anggota Gulf Cooperation Council (GCC) juga berkomitmen untuk menerapkan cukai dan PPN guna meningkatkan pendapatan nonminyak dan mengurangi konsumsi produk yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat. (kaw)

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : rokok elektrik, minuman berpemanis, rokok, tembakau, cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya