Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ruang Lingkup dan Standar Pemeriksaan Pajak untuk Tujuan Lain

A+
A-
2
A+
A-
2
Ruang Lingkup dan Standar Pemeriksaan Pajak untuk Tujuan Lain

PEMERIKSAAN adalah serangkaian kegiatan menghimpun serta mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Selain untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, berdasarkan pada definisi tersebut, pemeriksaan pajak juga dapat dilakukan untuk tujuan lain. Adapun ruang lingkup pemeriksaan untuk tujuan lain dapat meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan.

Hal itu sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 69 Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021).

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Lebih lanjut, pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dilakukan dengan beberapa kriteria.

Pertama, pemberian nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara jabatan. Kedua, penghapusan NPWP. Ketiga, pengukuhan PKP secara jabatan. Keempat, pencabutan pengukuhan PKP. Kelima, wajib pajak mengajukan keberatan.

Keenam, pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto. Ketujuh, pencocokan data dan/atau alat keterangan. Kedelapan, penentuan wajib pajak berlokasi di daerah terpencil. Kesembilan, penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Kesepuluh, pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak. Kesebelas, penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan. Terakhir, memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Sama halnya dengan pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksaan pajak untuk tujuan lain juga dapat dilakukan baik dengan pemeriksaan lapangan maupun pemeriksaan kantor.

Dalam pemeriksaan untuk tujuan lain, terdapat pula standar pemeriksaan yang harus diikuti. Pertama, pelaksanaan pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik, sesuai dengan tujuan pemeriksaan, dan mendapat pengawasan yang seksama.

Baca Juga: Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

Kedua, luas pemeriksaan disesuaikan dengan kriteria dilakukannya pemeriksaan untuk tujuan lain. Ketiga, pemeriksaan dilakukan oleh tim pemeriksa pajak yang terdiri dari satu orang supervisor, satu orang ketua tim, dan satu orang atau lebih anggota tim. Dalam keadaan tertentu, ketua tim dapat merangkap sebagai anggota tim.

Keempat, pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor DJP, tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau di tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak.

Kelima, pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja. Terakhir, pelaksanaan pemeriksaan harus didokumentasikan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan (KKP).

Baca Juga: Apa Saja Contoh Keterangan Lain Yang Dapat Diminta Pemeriksa Pajak?

Dokumentasi dalam bentuk KKP tersebut harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut. Pertama, KKP wajib disusun oleh pemeriksa pajak dan berfungsi sebagai bukti pemeriksa pajak telah melaksanakan pemeriksaan berdasarkan standar pemeriksaan serta sebagai dasar pembuatan laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Kedua, KKP harus memberikan gambaran mengenai data, keterangan, dan/atau bukti yang diperoleh; prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan; serta simpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan pemeriksaan.

Selain itu, kegiatan pemeriksaan untuk tujuan lain juga harus dilaporkan dalam bentuk LHP yang disusun sesuai dengan standar pelaporan hasil pemeriksaan. Pertama, LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan pemeriksaan, serta memuat simpulan pemeriksa pajak dan pengungkapan informasi lain yang terkait.

Baca Juga: Tindak Lanjut SP2DK yang Dikirim, KPP Konfirmasi Data Langsung ke WP

Kedua, LHP untuk tujuan lain sekurang-kurangnya memuat identitas wajib pajak, penugasan pemeriksaan, dasar (tujuan) pemeriksaan, buku dan dokumen yang dipinjam, materi yang diperiksa, uraian hasil pemeriksaan, serta simpulan dan usul pemeriksa. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, pemeriksaan pajak, kelas pemeriksaan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Senin, 06 Mei 2024 | 14:40 WIB
DITJEN PAJAK

Soal Pemeriksaan dan Sengketa, Dirjen Pajak Inginkan Ini ke Depan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya