Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Rugikan Negara Rp 936 Juta, 6 Tersangka Pemalsu Meterai Ditangkap

A+
A-
0
A+
A-
0
Rugikan Negara Rp 936 Juta, 6 Tersangka Pemalsu Meterai Ditangkap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Polsek Metro Menteng menangkap 6 tersangka berinisial MH, D, I, YA, S dan MY karena terlibat dalam tindak pidana pemalsuan meterai tempel sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp936 juta.

Kapolsek Metro Menteng Kompol Bayu Marfiando mengatakan tersangka MY berperan sebagai produsen meterai palsu, sedangkan MH merupakan pihak yang melakukan pemesanan. Sementara itu, tersangka D berperan sebagai pihak yang menerima pesanan dari MH.

"Yang menarik, ada 1 tersangka yang merupakan residivis dalam perkara yang sama dan sempat ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 Mei 2021 dengan vonis 2 tahun 6 bulan dan telah bebas pada Oktober 2023 dari LP Salemba," katanya, dikutip pada Selasa (19/3/2024).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Selanjutnya, tersangka YA merupakan pihak yang memproduksi dan menjual meterai tempel palsu, sedangkan S berperan sebagai sopir yang mengantar YA dan D untuk melakukan transaksi penjualan meterai palsu.

Tindak pidana pemalsuan meterai ini terungkap setelah adanya kecurigaan dari tim Polsek Metro Menteng. Sebab, tersangka MY menjual meterai dengan harga hanya setengah dari nilai yang tertera di meterai.

Berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh kepolisian, tersangka MY memproduksi meterai palsu tersebut di Jaya Mulya, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda senilai Rp500 juta sejalan dengan Pasal 24 dan Pasal 25 UU 10/2020 tentang Bea Meterai.

Sementara itu, Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Jakarta Pusat Fatah Yasin mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli dan menggunakan meterai palsu.

Ciri-ciri meterai palsu antara lain memiliki harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan harga pasar, tulis meterai tempel dan angka Rp10.000 tidak kasar ketika diraba, serta tidak ada efek perubahan warna ketika digerakkan. (rig)

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jakarta pusat, meterai palsu, meterai, daerah, penegakan hukum

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?