Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Rumah Mewah Ini Didatangi Petugas Pajak, Ternyata Belum Setor PPN KMS

A+
A-
18
A+
A-
18
Rumah Mewah Ini Didatangi Petugas Pajak, Ternyata Belum Setor PPN KMS

Poster tentang KMS yang sempat diunggah DJP.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai, Sulawesi Selatan menurunkan petugasnya untuk menyisir potensi pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) kegiatan membangun sendiri (KMS).

Dalam kegiatan lapangan yang berlangsung pada akhir Agustus lalu itu, petugas melakukan identifikasi atas sejumlah bangunan yang potensial dikenai PPN KMS. Salah satu bangunan yang jadi sasaran penyisiran adalah sebuah rumah mewah yang baru saja selesai dibangun di Balangnipa, Sinjai.

"Petugas sempat bertemu dengan keluarga pemilik rumah dan memberikan edukasi kepada yang bersangkutan," ujar salah satu petugas KP2KP Sinjai Hendrawan dilansir pajak.go.id, Sabtu (17/9/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Dari hasil pengumpulan data, diketahui bahwa rumah mewah yang baru saja selesai dibangun tersebut masuk dalam kriteria pengenaan PPN KMS. Sesuai dengan PMK 61/2022, PPN KMS dikenakan terhadap kegiatan membangun sendiri bangunan atau rumah dengan luasan lebih dari 200 meter persegi. PPN KMS tersebut dikenakan dengan besaran tertentu, yaitu 20% X 11% X dasar pengenaan pajak (DPP).

"DPP-nya adalah biaya yang dikeluarkan untuk membantun. Nah, berdasarkan pengamatan kami, luas bangunan ini sudah lebih dari 200 meter persegi. Jadi secara aturan dikenakan PPN KMS," kata Hendrawan.

Mendengar penjelasan petugas, keluarga pemilik rumah kemudian berjanji akan memenuhi kewajiban pajak terkait dengan PPN KMS.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Sebagai informasi, PMK 61/2022 menjelaskan bahwa kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Bangunan yang dimaksud bisa berupa konstruksi utama yang terdiri dari kayu, betok, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; serta luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Beleid yang sama juga mengatur bahwa kegiatan membangun sendiri yang dikenai PPN KMS ini bisa dilakukan secara sekaligus dalam jangka waktu tertentu atau dilakukan bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tengga waktu antara tahapan membangun tidak lebih dari 2 tahun. (sap)

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, KP2KP, PPN, PPN KMS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya