Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Rupiah Melemah, Penerimaan PPh Migas Tidak Terdongkak, Ini Alasannya

A+
A-
1
A+
A-
1
Rupiah Melemah, Penerimaan PPh Migas Tidak Terdongkak, Ini Alasannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pelemahan nilai tukar rupiah diestimasi tidak berpengaruh signifikan pada penerimaan negara dari sektor migas. Pasalnya, tertekannya harga dan rendahnya lifting minyak lebih berpengaruh pada penurunan penerimaan, terutama pajak penghasilan (PPh) migas.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa mengatakan faktor utama realisasi penerimaan PPh migas ditentukan oleh harga minyak mentah Indonesia (ICP). Harga jual yang di bawah asumsi APBN menekan penerimaan PPh migas per akhir Februari 2020.

“Penerimaan PPh migas kita growth-nya negatif dan salah satunya karena harga ICP yang turun jauh," katanya, Selasa (24/3/2020).

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Ihsan menyatakan berdasarkan data realisasi APBN hingga akhir Februari 2020, harga ICP ditetapkan tercatat senilai US$56,6/barel secara end of period dan US$60,9/barel secara year to date. Angka tersebut jauh lebih rendah dari asumsi harga ICP yang ditetapkan sebesar US$63/barel.

Sayangnya pada Maret ini, harga minyak sempat menyentuh kisaran US$30/barel. Hal ini terjadi setelah Arab Saudi dan Rusia yang menyatakan akan meningkatkan produksi setelah pakta tiga tahun antara mereka dan produsen minyak utama lainnya untuk membatasi pasokan gagal disepakati.

Selain harga minyak, faktor lifting minyak juga berpengaruh. Hingga akhir Februari 2020, produksi minyak tercatat sebesar sebanyak 679.400 barel/ hari. Angka tersebut masih lebih rendah dari asumsi makro APBN tahun ini yang sebesar 755.000 barel/hari. Ada kemungkinan lifting meleset dari target.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Adapun, nilai tukar rupiah sempat menguat di level Rp13.910 per dolar AS (year to date/ytd akhir Februari) kembali melemah di hari-hari terakhir. Data kurs dari Jakarta Interbank Spot Dolar Rate (Jisdor) Bank Indonesia menunjukan pada Selasa (24/3/2020) nilai kurs ditetapkan sebesar Rp16.486 per dolar AS.

Sementara itu, realisasi penerimaan PPh migas hingga akhir Februari 2020 senilai Rp6,6 triliun atau memenuhi 11,6% dari target APBN tahun ini yang mencapai Rp57,4 triliun. Realisasi penerimaan dari PPh migas tersebut turun 36,8% dari periode sama tahun lalu.

Pada Februari 2019, realisasi setoran PPh migas mencapai Rp10,5 triliun atau memenuhi 15,9% dari target APBN 2019 yang sebesar Rp66,2 triliun. Capaian tersebut tumbuh 34,8% dari tahun sebelumnya. (kaw)

Baca Juga: Asumsi Makro APBN 2025 Disepakati, Ekonomi Diproyeksi Tumbuh 5,1-5,5%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan negara, PPh migas, harga minyak, ICP, rupiah, lifting, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB