Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Safeguard Impor Benang Diperpanjang? Ini Kata KPPI

A+
A-
0
A+
A-
0
Safeguard Impor Benang Diperpanjang? Ini Kata KPPI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mulai menyelidiki perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) atas lonjakan jumlah impor produk barang benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial pada pekan ini.

Ketua KPPI Mardjoko mengatakan penyelidikan dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan yang diajukan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mewakili produsen benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial dalam negeri.

Penyelidikan yang dilakukan meliputi impor barang benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial yang mencakup sebanyak 6 nomor Harmonized System (HS), yaitu 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00, sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

"Dari bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang disampaikan API, KPPI menemukan fakta adanya lonjakan jumlah impor dan kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon," katanya dalam pernyataan tertulis, Rabu (27/4/2022).

Mardjoko menuturkan kerugian atau ancaman kerugian serius itu terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang memburuk selama periode 2019-2021.

Indikator tersebut antara lain kerugian finansial secara terus-menerus yang diakibatkan menurunnya volume produksi dan penjualan domestik; meningkatnya persediaan akhir karena meningkatnya jumlah barang yang tidak terjual; serta menurunnya produktivitas.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

KPPI juga memandang adanya penurunan kinerja industri, mulai dari menurunnya kapasitas terpakai pada industri di dalam negeri; berkurangnya jumlah tenaga kerja; serta pangsa pasar pemohon yang menurun di pasar domestik.

Mardjoko pun meminta semua pihak yang berkepentingan untuk segera menghubungi KPPI untuk melengkapi proses penyelidikan.

"KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan diri sebagai interested parties selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal pengumuman ini," ujarnya.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Sepanjang periode 2019-2021, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat telah terjadi penurunan jumlah impor barang benang hingga 9,45%. Pada 2019-2020, penurunan jumlah impor mencapai 53%, tetapi pada 2020-2021 terjadi peningkatan jumlah impor sebesar 74,56%.

Impor benang tersebut berasal dari China Vietnam, Thailand, dan India. Jumlah volume impor benang terbesar berasal dari China dengan pangsa impor sebesar 68,45% pada 2021, diikuti Vietnam 14,8%, Thailand 10,26%, dan India 4,14%.

Pada akhir 2019, pemerintah melalui PMK 161/2019 mengenakan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) terhadap impor produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

BMTPS tersebut berlaku selama 200 hari, mulai dari 9 November 2019. Tarif BMTPS ditetapkan Rp.1.405,00/kg dan dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali atas produk artifisial yang diproduksi dari 121 negara yang tercantum dalam beleid itu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea masuk tindakan pengamanan, safeguard, impor benang, KPPI, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?