Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sah! 8 Fraksi di DPR Setujui Revisi UU Ibu Kota Negara

A+
A-
0
A+
A-
0
Sah! 8 Fraksi di DPR Setujui Revisi UU Ibu Kota Negara

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

JAKARTA, DDTCNews - DPR menyetujui revisi atas UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara yang diusulkan oleh pemerintah.

Dalam rapat paripurna, hanya ada 1 fraksi yang tidak memberikan persetujuan terhadap revisi atas UU 3/2022, yaitu Fraksi PKS. Adapun Fraksi Partai Demokrat memberikan persetujuan, tetapi dengan catatan.

"Apakah RUU Perubahan atas UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang disambut dengan persetujuan dari 8 fraksi di DPR, Selasa (3/10/2023).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Menurut Fraksi PKS, kewenangan khusus yang diberikan Otorita IKN dalam revisi atas UU 3/2022 bertentangan dengan prinsip negara kesatuan.

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat menilai revisi UU 3/2022 dibahas dalam waktu yang terlalu singkat. Menurut Partai Demokrat, pembahasan atas revisi UU Ibu Kota Negara seharusnya dilakukan secara lebih mendalam.

Menanggapi persetujuan dari DPR tersebut, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan revisi UU 3/2022 akan memberikan landasan hukum untuk mempercepat persiapan dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), pemindahan ibu kota, dan penyelenggaraan pemda khusus IKN.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Dia berharap IKN dapat menjadi contoh pengembangan kota yang berkelanjutan didukung penerapan teknologi terkini. IKN juga akan mengedepankan pembangunan yang mengutamakan masyarakat, selaras dengan alam, dan berbasis prinsip pembangunan berkelanjutan.

"Visi IKN diterjemahkan dalam 3 tujuan utama, yaitu simbol identitas nasional, sebagai kota berkelanjutan di dunia, dan sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan," tuturnya.

Guna membangun IKN sebagai kota masa depan, lanjut Suharso, IKN memerlukan pengaturan yang berbeda dengan penguatan kekhususan kewenangan yang dimandatkan kepada Otorita IKN. Menurut Suharso, Otorita IKN perlu dikecualikan dari regulasi sektoral.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

"Penguatan kewenangan khusus dan pengaturan yang bersifat lex specialis dimaksudkan guna mendayamampukan Otorita IKN untuk mewujudkan IKN," ujar Suharso. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RUU Perubahan UU 3/2022, revisi undang-undang, UU Ibu Kota Negara, IKN, ibu kota nusantara, DPR, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?