Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sah Jadi Wamenkeu, Ini Rencana Suahasil Nazara

A+
A-
2
A+
A-
2
Sah Jadi Wamenkeu, Ini Rencana Suahasil Nazara

Wamenkeu Suahasil Nazara. (foto: kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Suahasil Nazara resmi menempati posisi barunya sebagai Wakil Menteri Keuangan dalam Kabinet Indonesia Maju 2019-2024. Tantangan pekerjaan tidak akan lebih mudah daripada saat dia menjabat sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

Hal tersebut dia sampaikan usai acara serah terima jabatan dengan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo periode 2014-2019 pada hari ini, Jumat (25/10/2019). Menurutnya, sejumlah tantangan akan menanti saat menjadi wakil menteri untuk lima tahun ke depan.

“Semua pengalaman Pak Mardiasmo selama menjadi wamen tentu akan menjadi pembelajaran untuk menghadapi tantangan dari perekonomian yang semakin besar,” katanya.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Suahasil menerangkan tantangan tersebut adalah menyiapkan kebijakan fiskal tidak hanya untuk menjaga stabiltas perekonomian nasional. Namun, lebih jauh dari itu, kebijakan fiskal juga diarahkan untuk terus meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Untuk mencapai hal tersebut, lanjutnya, bukan pekerjaan yang sederhana. Hal ini karena adanya tren pelemahan ekonomi mulai terasa pada tataran domestik. Agenda terdekat dalam melakukan agenda tersebut adalah mengamankan pelaksanaan APBN hingga tutup tahun fiskal 2019.

“Kita ingin jaga ekonomi di tengah ketidakpastian ini dilewati secara stabil dan APBN memberikan dampak maksmial pada pertumbuhan dan mengurangi kemiskinan,” paparnya.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Oleh karena itu, seluruh instrumen fiskal pemerintah akan diarahkan untuk menjagkarkan stabilitas sambil menjaga momentum pertumbuhan. Kebijakan akan disusun mulai dari sisi penerimaan negara, belanja, dan pembiayaan.

Dari sisi penerimaan misalnya, kegiatan joint program antara Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai akan terus ditingkatkan untuk mengamankan penerimaan perpajakan. Kemudian, belanja negara juga akan dijaga agar berkualitas dan memberikan efek optimal dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

“Kebijakan fiskal akan dilakukan secara komprehensif dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan dengan lebih terkoordinasi,” imbuhnya. (kaw)

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Wamenkeu, Suahasil Nazara, Mardiasmo, Sri Mulyani, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 15:14 WIB
KEP-44/PPPK/2024

Ada Izin Konsultan Pajak, Keputusan Baru PPPK Soal Kompensasi Layanan

Kamis, 27 Juni 2024 | 12:03 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Inflasi Terjaga Rendah, Ekonomi RI Masih Stabil

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi