Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Satu Lagi Negara Pungut PPN dari Layanan Digital, Kini Giliran Afrika

A+
A-
0
A+
A-
0
Satu Lagi Negara Pungut PPN dari Layanan Digital, Kini Giliran Afrika

Ilustrasi.

ABUJA, DDTCNews – Era digital mulai merajai seluruh transaksi. Hal ini menjadi peluang pemerintah untuk menggali sumber penerimaan baru. Banyak negara di dunia telah memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan digital.

Kini giliran Nigeria yang ikut mengutus perusahaan digital memungut PPN dari pelanggannya. Akibatnya, wajib pajak Nigeria harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar PPN atas layanan digital yang mereka akses.

Menteri Keuangan, Anggaran, dan Perencanaan Nasional, Zainab Ahmed menyampaikan pemerintah telah menetapkan bagi perusahaan asing untuk memungut dan melapor PPN atas layanan digital.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

"Perubahan dalam undang-undang keuangan menetapkan adanya kewajiban PPN bagi perusahaan asing yang menyediakan layanan digital. Kewajiban PPN yang diberikan semata-mata diberikan bagi perusahaan asing yang memberikan layanan digital bagi penduduk Nigeria khususnya orang pribadi," ujar Ahmed, dikutip Kamis (6/1/2022).

Nantinya, perusahaan asing yang memberikan layanan digital harus memungut dan menyetor PPN kepada otoritas pajak Nigeria, Federal Inland Revenue Service. Dilansir Punch, perusahaan digital asing diwajibkan menambahkan tarif PPN pada lamannya.

"Jadi jika kamu mengunjungi laman Amazon, kami berharap Amazon untuk menambah beban PPN pada transaksi apapun yang akan kamu bayar," imbuh Ahmed.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Lebih lanjut, Ahmed memaparkan perusahaan yang menyediakan layanan digital apa saja yang harus memungut PPN. Mereka adalah yang menyediakan aplikasi, jual beli dengan tingkat intensitas tinggi, penyimpanan data elektronik, iklan online, dan layanan lain.

Tak hanya PPN, perusahaan asing yang memberikan layanan digital juga kini akan dikenakan pajak atas peredaran usahanya. Tarif sebesar 6% dari peredaran usahanya harus siap dibayar.

Pada Desember 2021 lalu, salah satu perusahaan digital raksasa Facebook menyampaikan akan mulai mengenakan pajak mulai 1 Januari 2022. Adapun PPN yang akan dipungut adalah atas penjualan iklan ke pengiklan tanpa peduli apakah iklan diperuntukkan untuk tujuan bisnis atau tujuan pribadi. (sap)

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, pajak digital, PPN, PMSE, Nigeria

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya