Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sebar SPPT PBB 2021, Pemkot Harap Kepatuhan Wajib Pajak Terjaga

A+
A-
2
A+
A-
2
Sebar SPPT PBB 2021, Pemkot Harap Kepatuhan Wajib Pajak Terjaga

Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito. (foto: hasil tangkapan layar)

MAGELANG, DDTCNews – Pemkot Magelang, Jawa Tengah mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) 2021 sejak awal tahun.

Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito secara simbolis menyerahkan SPPT PBB-P2 tahun pajak 2021 kepada seluruh camat di Kota Magelang. Tahun ini, pemkot menerbitkan sebanyak 36.849 SPPT PBB-P2.

"Hal ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan fiskal daerah dalam membiayai pembagunan," kata Sigit dalam media sosial Pemkot Magelang, Selasa (2/2/2021).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Sigit menyampaikan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar tagihan PBB-P2 tetap terjaga meski terdapat pandemi Covid-19. Tahun lalu, realisasi penerimaan PBB-P2 mencapai Rp6,3 miliar atau 113% dari target senilai Rp5,6 miliar.

Dia mengapresiasi kepatuhan masyarakat yang konsisten membayar pajak. Dalam beberapa tahun terakhir, kinerja setoran PBB-P2 selalu melampaui target yang ditetapkan APBD. Hal itu menjadi bentuk partisipasi aktif masyarakat untuk membiayai pembangunan.

Hasil pungutan pajak daerah, lanjutnya, akan dikembalikan kepada masyarakat dalam berbagai bentuk belanja pemerintah di antaranya seperti urusan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

"Saya apresiasi karena kesadaran masyarakat untuk membayar SPPT PBB ini sangat baik karena capaian tak pernah kurang dari target. Ini tanda partisipasi masyarakat yang baik untuk pembangunan dan ini akan kita kembalikan kepada masyarakat," tutur Sigit.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Magelang Wawan Setiadi menuturkan kinerja penerimaan PBB-P2 yang baik juga diikuti oleh jenis pajak dan retribusi lainnya. Dalam 8 tahun terakhir, realisasi PAD telah tumbuh hingga 269%. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota magelang, sppt, pbb-p2, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?