Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Seberapa Penting Simplifikasi Struktur Cukai Rokok?

A+
A-
0
A+
A-
0
Seberapa Penting Simplifikasi Struktur Cukai Rokok?

Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Kun Haribowo dalam webinar. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) dinilai menjadi cara paling efektif mengoptimalkan penerimaan negara. Kebijakan ini juga diyakini cukup ampuh mengendalikan konsumsi produk dengan eksternalitas negatif di tengah masyarakat.

Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Kun Haribowo mengatakan terdapat 2 faktor utama yang menyebabkan munculnya peredaran rokok ilegal di Indonesia. Keduanya, kenaikan tarif dan faktor kebijakan tarif cukai atau layer CHT.

"Pengaruh terbesar peredaran rokok ilegal itu yang pertama adalah tarif dan kedua, layer. Perhatian pada kedua aspek itu, kalau tarif naik maka pelanggaran berpotensi makin besar. Hal sama dengan layer, jika sistemnya kompleks," katanya dalam Webinar Target Penerimaan Cukai 2022 dan Komitmen Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Tembakau, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Kun menuturkan temuan dari beberapa studi UGM sejak 2010 hingga 2020 secara konsisten menunjukkan pelanggaran rokok ilegal memanfaatkan kompleksitas sistem layer CHT. Pelanggaran yang dominan terjadi adalah salah personalisasi dan salah peruntukan, atau gabungan keduanya.

Hal ini merupakan indikasi kuat bahwa terjadinya praktik perpindahan layer ke tarif cukai yang lebih murah. Kemudian, survei rokok ilegal pada kawasan perdagangan bebas pada wilayah Sumatra juga didominasi oleh kombinasi salah personalisasi dan salah peruntukan.

"Jadi kompleksitas sistem mendorong terjadinya pelanggaran nilai dan jumlah dibandingkan potensi penyimpangan pada struktur tarif sederhana," ujarnya.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes, Kalsum Komaryani. Dia menuturkan penurunan produksi tembakau tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap prevalensi konsumsi rokok yang konsisten naik di Indonesia.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Menurutnya, Kemenkes menilai agenda penyederhanaan struktur cukai tembakau menjadi cara paling efektif untuk menyeimbangkan kepentingan penerimaan negara dan menjaga kesehatan masyarakat dari bahaya konsumsi tembakau.

"Penyederhanaan struktur merupakan cara paling efektif untuk mengurangi konsumsi rokok, peningkatan penerimaan negara dan peningkatan outcome kesehatan," imbuhnya. (sap)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai rokok, tembakau, pita cukai, DJBC, tarif cukai rokok, nasional, CHT, struktur cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya