Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sedang Pandemi Corona, Rekening Deposito Valas Bakal Bebas Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
Sedang Pandemi Corona, Rekening Deposito Valas Bakal Bebas Pajak

Ilustrasi.

COLOMBO, DDTCNews—Pemerintah Sri Lanka mengumumkan pembebasan pajak pada setiap akun deposito valuta asing (valas) untuk menarik minat pemilik uang asing menyimpan dananya di sana.

Pengumuman itu disampaikan melalui laman resmi resmi Divisi Media Presiden. Melalui laman tersebut, pemerintah memperkenalkan Rekening Deposito Khusus (Special Deposit Account/SDA) yang memberikan fasilitas bebas pajak untuk nasabah.

Rekening itu bisa digunakan semua warga Sri Lanka yang tinggal di dalam maupun di luar negeri untuk mengirimkan pendapatan, tabungan, maupun investasi valas mereka ke bank mana pun yang mereka pilih di Sri Lanka.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

“Kebijakan itu berlaku untuk term deposit baik dalam mata uang asing apa pun yang ditunjuk,” bunyi pengumuman tersebut, Senin (13/4/2020).

Mata uang yang dapat menerima pembebasan pajak antara lain dolar AS, euro, poundsterling, dolar Australia, dolar Singapura, kroner Swedia, franc Swiss, dolar Kanada, dolar Hong Kong, yen Jepang, kroner Denmark, kroner Norwegia, renminbi Tiongkok, dan dolar Selandia Baru.

Selain warga Sri Lanka, fasilitas deposito bebas pajak juga bisa dinikmati nasabah dwi warga negara, warga negara dari negara lain asal Sri Lanka, warga negara asing, serta perusahaan dan asosiasi yang terdaftar di luar Sri Lanka.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Oleh karena itu, warga Sri Lanka maupun warga negara asing bisa langsung mentransfer dana mereka dari luar negeri ke Sri Lanka.

Semua akun Rekening Deposito Khusus akan bebas dari pajak dan peraturan valas. Semua simpanan juga harus dilindungi berdasarkan ketentuan kerahasiaan perbankan dan manfaat lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.

Kebijakan pembebasan pajak deposito valas juga telah tertuang dalam Dokumen Luar Biasa yang diterbitkan Kementerian Keuangan, Pengembangan Ekonomi dan Kebijakan pada 8 April.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Tidak ada ketentuan nilai minimum valas yang disimpan pada Rekening Deposito Khusus tersebut. Namun demikian, periode minimum jatuh tempo diatur enam bulan.

Selain pembebasan pajak, pemerintah juga menawarkan suku bunga yang lebih tinggi dari suku bunga normal untuk pemilik deposito valas pada saat jatuh tempo.

Dengan demikian, pemerintah memperkirakan akan tetap banyak nasabah yang mempertahankan uangnya di deposito, setelah jangka waktu berakhir sekitar 6 bulan dan 12 bulan.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Dilansir dari pmdnews, Pemerintah Sri Langka juga tetap memberikan fleksibilitas dana dapat dikonversi atau dipulangkan secara bebas ke luar Sri Lanka pada saat jatuh tempo.

Sebelumnya, pemerintah Sri Lanka telah mengumumkan sejumlah langkah untuk membatasi arus keluar valas (capital outflow) dari negara tersebut di tengah pandemi virus Corona.

Perdana Menteri Mahinda Rajapaksa telah mengeluarkan Kebijakan Luar Biasa yang membekukan transaksi warga negara Sri Lanka untuk investasi luar negeri selama 3 bulan, mulai 2 April 2020.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Namun, pengecualian diberikan kepada investasi yang akan dibiayai dari pinjaman valas yang diperoleh oleh investor dari seseorang yang tinggal di luar Sri Lanka di bawah ketentuan UU Valuta Asing.

Pengecualian tersebut juga berlaku untuk investasi yang dilakukan untuk memenuhi persyaratan peraturan di negara tersebut yang disetujui Kepala Departemen Valuta Asing. (rig)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pembebasan pajak, relaksasi, insentif, deposito valas, rekening bank, sri lanka, internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya