Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Selain PPh 21 Ditanggung Pemerintah, Ini Isi Stimulus Fiskal Jilid II

A+
A-
9
A+
A-
9
Selain PPh 21 Ditanggung Pemerintah, Ini Isi Stimulus Fiskal Jilid II

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis paket stimulus fiskal jilid II untuk menangkal efek virus Corona. Stimulus fiskal berupa relaksasi kebijakan pajak ini diestimasi mencapai Rp22,9 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan paket stimulus fiskal kali ini akan berfokus pada sektor industri yang paling terkena dampak virus Corona. Dia mengklaim semua insentif yang diberikan akan membantu perusahaan memperbaiki arus kasnya.

“Dari sisi demand konsumsi, investasi, dan sektor usaha suplai chain, terutama manufaktur, terjadi disrupsi ekspor-impor. Makanya, stimulus kedua ini memang fokus ke sektor produksi," katanya, Jumat (13/3/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pertama, pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan industri manufaktur. Stimulus ini berlaku untuk gaji April hingga September 2020. Kebijakan tersebut berlaku baik untuk pekerja yang membayar sendiri ataupun ditanggung perusahaan. Nilai stimulus ini mencapai Rp8,6 triliun.

Kedua, relaksasi penundaan PPh pasal 22 untuk impor selama 6 bulan, sejak April hingga September 2019. Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk 19 sektor industri manufaktur tertentu yang ditentukan berdasarkan rekomendasi Kadin dan Apindo. Relaksasi ini diestimasi mencapai Rp8,15 triliun.

Ketiga, penundaan PPh pasal 25 atas perusahaan sebesar 30% selama 6 bulan. Kebijakan ini untuk memberikan ruang cash flow bagi industri. Kebijakan itu juga berlaku untuk 19 bidang industri manufaktur yang ditentukan. Stimulus ini diestimasi membuat negara tidak menerima penerimaan senilai Rp4,2 triliun dalam periode tersebut.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Keempat, relaksasi restitusi PPN dipercepat selama 6 bulan untuk membantu likuiditas perusahaan di 19 bidang industri yang ditentukan. Dengan percepatan restitusi tersebut, menurut Sri Mulyani, perusahaan dapat lebih optimal dalam memanajemen arus kasnya. Kebijakan ini berpotensi menaikkan pemberian pengembalian pajak hingga Rp1,97 triliun. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif, insentif pajak, PPh 21, gaji karyawan, Sri Mulyani, Kemenkeu, DJP, PPh 22, PPh 25, restitu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?