Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Selama Dilaporkan, Sisa Lebih yang Tidak Digunakan Tidak Kena Sanksi

A+
A-
0
A+
A-
0
Selama Dilaporkan, Sisa Lebih yang Tidak Digunakan Tidak Kena Sanksi

Orang tua dari wisudawan Universitas Galuh (Unigal) Yogi Wardiman memindahkan tali toga saat mengikuti wisuda sarjana secara daring dari rumahnya di Ciamis, Jawa Barat, Kamis (18/6/2020). Sisa lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana prasarana oleh lembaga pendidikan atau lembaga penelitian dan pengembangan nirlaba dalam 4 tahun sejak diperoleh tidak akan dikenai sanksi bila dilaporkan oleh wajib pajak ke Ditjen Pajak. (ANTARAFOTO/Adeng Bustomi/nz)

JAKARTA, DDTCNews - Sisa lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana prasarana oleh lembaga pendidikan atau lembaga penelitian dan pengembangan nirlaba dalam 4 tahun sejak diperoleh tidak akan dikenai sanksi bila dilaporkan oleh wajib pajak ke DJP.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan sanksi baru akan dikenakan apabila sisa lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana prasarana ditagih melalui penetapan.

"Sanksi dikenakan jika ditagih lewat penetapan, kalau self-assessment dalam periode 4 tahun tidak ada sanksi," ujar Yunirwansyah di Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 68/2020, sisa lebih yang digunakan untuk pembangunan atau pengadaan sarana prasarana oleh lembaga pendidikan/lembaga penelitian dan pengembangan nirlaba dalam 4 tahun sejak diperoleh dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh).

Sisa lebih itu baru diakui sebagai objek PPh apabila tidak digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana prasarana dalam jangka waktu 4 tahun.

Sisa lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana prasarana wajib dilaporkan sebagai tambahan objek PPh dalam SPT Tahunan PPh pada tahun pajak diakuinya sisa lebih tersebut sebagai objek pajak dan dilaporkan sebagai koreksi fiskal.

Baca Juga: Beasiswa Dikecualikan sebagai Objek PPh Asalkan Memenuhi Syarat Ini

"Prinsipnya sisa lebih harus direalisasikan dalam bentuk sarana dan prasarana atau dana abadi dalam jangka waktu 4 tahun. Dalam hal tidak digunakan maka akan menjadi objek PPh setelah jangka waktu 4 tahun," ujar Yunirwansyah menjelaskan PMK No. 68/2020.

Pada PMK No. 80/2009 yang telah dicabut, ditegaskan bila sisa lebih tidak digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana, maka sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai PPh pada tahun pajak berikutnya ditambah sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apabila setelah jangka waktu ... terdapat sisa lebih yang tidak digunakan..., sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai PPh pada tahun pajak berikutnya, setelah jangka waktu 4 tahun tersebut ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Pasal 2 ayat 1 PMK No. 80/2009.

Baca Juga: Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Pada Pasal 2 ayat 2, juga diatur bila sisa lebih digunakan selain untuk pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, sisa lebih tersebut juga diakui sebagai penghasilan dan dikenai PPh ditambah sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sisa lebih, PMK 68/2020, perguruan tinggi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 27 Juni 2022 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Investasi di Bidang Pendidikan Lebih Menguntungkan

Rabu, 29 September 2021 | 10:20 WIB
KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Tax Center Expo 2021, Karier di Bidang Perpajakan Terbuka Luas

Minggu, 12 September 2021 | 07:00 WIB
APBN 2021

Mulai untuk Vaksinasi Hingga UMKM, Sri Mulyani Jelaskan Manfaat SiLPA

Senin, 21 Juni 2021 | 17:30 WIB
IBI KWIK KIAN GIE

IBI Kwik Kian Gie Adakan Lomba Akuntansi Berhadiah Beasiswa S2

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya