Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

A+
A-
6
A+
A-
6
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba pendidikan dapat dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang sisa lebih tersebut dipakai untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan atau penelitian paling lama 4 tahun.

Namun, apabila penggunaan sisa lebih tidak dipakai untuk pembangunan dan/atau pengadaan dalam 4 tahun tersebut maka sisa lebih tersebut dapat diakui sebagai objek pajak penghasilan (PPh) pada akhir tahun pajak setelah jangka waktu 4 tahun tersebut berakhir.

“Jumlah sisa lebih tersebut wajib dilaporkan sebagai tambahan objek PPh dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak diakuinya sisa lebih tersebut sebagai koreksi fiskal,” sebut Kring Pajak di media sosial, Selasa (30/4/2024).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Sebagai informasi, sisa lebih merupakan selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diperoleh selain penghasilan yang dikenai PPh final dan/atau bukan objek PPh, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut.

Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) tersebut, termasuk: bantuan, sumbangan, atau harta hibahan; biaya operasional penyelenggaraan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan.

Kemudian, biaya untuk meningkatkan kapasitas mutu dan layanan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Termasuk juga dalam cakupan biaya 3M sebagaimana tercantum dalam PMK 68/2020, yaitu biaya pengadaan barang dan/atau jasa yang digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan.

Untuk diperhatikan, bantuan, sumbangan, atau harta hibahan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, sepanjang tidak ada hubungan istimewa dengan pihak penerima.

Lebih lanjut, tidak termasuk hubungan istimewa berupa hubungan kepemilikan dan penguasaan apabila pemberi dan penerima bantuan, sumbangan, atau harta hibahan tersebut merupakan badan atau lembaga nirlaba pendidikan. (rig)

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, sisa lebih, badan nirlaba pendidikan, objek pajak penghasilan, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya