Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Selesaikan Sengketa Transfer Pricing? Ini Bisa Jadi Alternatif

A+
A-
2
A+
A-
2
Selesaikan Sengketa Transfer Pricing? Ini Bisa Jadi Alternatif

Associate Partner of International Tax and Transfer Pricing Dispute Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung saat membawakan materi dalam webinar bertajuk The Significance of Post-BEPS MAP for Indonesian Taxpayers, Kamis (18/3/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak bisa mempertimbangkan penggunaan mutual agreement procedure (MAP) dalam penyelesaian sengketa pajak, terutama yang berkaitan dengan lintas yurisdiksi.

Associate Partner of International Tax and Transfer Pricing Dispute Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung mengatakan di Indonesia, rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk proses MAP kasus transfer pricing hanya sekitar 28,4 bulan. Untuk kasus lain sekitar 11,35 bulan.

“Ini kelebihan MAP. Sengketa wajib pajak, terutama transfer pricing, bisa selesai dalam 2 tahun plus beberapa bulan saja," katanya dalam webinar bertajuk The Significance of Post-BEPS MAP for Indonesian Taxpayers, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

MAP merupakan alternatif bagi wajib pajak untuk menyelesaikan sengketa yang menimbulkan pemajakan berganda. MAP juga jadi alternatif penyelesaian sengketa apabila terdapat indikasi tindakan otoritas negara mitra menyebabkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan P3B atau sengketa transfer pricing.

Yusuf mengatakan penggunaan MAP bisa menjadi alternatif mengingat ada kencenderungan peningkatan sengketa pajak. Peningkatan sengketa ini dipengaruhi dinamika pajak internasional, khususnya pascamunculnya Proyek BEPS yang digagas OECD/G20.

Selain itu, potensi peningkatan sengketa juga dipengaruhi adanya pandemi Covid-19. Pasalnya, pandemi akan memicu setiap negara untuk mengoptimalkan penerimaan pajak untuk mendukung pemulihan ekonomi serta kesinambungan fiskalnya.

Baca Juga: Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Kendati dapat dipertimbangkan sebagai alternatif penyelesaian sengketa, Yusuf mengingatkan wajib pajak untuk menjaga ekspektasinya bila memilih penggunaan MAP. Hasil akhir penggunaan MAP juga bisa berujung pada ketidaksepakatan.

Melalui MAP, otoritas pajak dari kedua yurisdiksi yang terikat dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) sesungguhnya berusaha mencapai kompromi. Menurutnya, mindset menang dan kalah tidak berlaku dalam proses MAP.

Sebagai informasi, webinar ini merupakan webinar keempat atau terakhir dalam DDTC Tax Week 2021. Simak pula artikel 'Sengketa Pajak Lintas Yurisdiksi Diproyeksi Naik, MAP Makin Dilirik'. (kaw)

Baca Juga: DJP: Perpres 63/2024 Dirilis untuk Terapkan Rencana BEPS Atas 13 P3B

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Tax Week, sengketa pajak, mutual agreement procedure, MAP, P3B, transfer pricing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Lim Thomas

Jum'at, 19 Maret 2021 | 07:12 WIB
Sengketa pajak atas TP krn underlying doc yg dipersyaratkan dapat dibuat-buat tidak menunjukkan kondisi yg sebenarnya. Banyak celah yg dapat dimanfaatkan WP atas instruksi asing. Kl sy jd pemeriksa, minta aja laporan keuangan yg sudah diaudit pihak asing dan tunjukan cost yg terjadi di Indonesia
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:50 WIB
OPINI PAJAK

Menggagas Komunikasi Pajak yang Didasari Kesetaraan dan Kemitraan

Kamis, 16 Mei 2024 | 10:30 WIB
PERPRES 56/2024

Indonesia Kini Bisa Minta Bantuan Penagihan Pajak ke 81 Negara

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya