Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sengketa Pajak atas Penetapan BUT Kantor Perwakilan Dagang

A+
A-
1
A+
A-
1
Sengketa Pajak atas Penetapan BUT Kantor Perwakilan Dagang

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai penetapan status bentuk usaha tetap (BUT) atas kantor perwakilan dagang. Wajib pajak merupakan kantor perwakilan dagang dari suatu perusahaan yang berkedudukan di Jepang (selanjutnya disebut X Co).

Wajib pajak menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan hanya sebatas riset pemasaran, bukan promosi produk. Kegiatan itu hanya bersifat penunjang, persiapan, dan sementara. Wajib pajak tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan suatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang yang ada di Indonesia. Dengan demikian, wajib pajak dikecualikan sebagai BUT.

Sebaliknya, otoritas pajak menilai bahwa wajib pajak telah memiliki tempat usaha tetap di Indonesia. Kegiatan usahanya berupa promosi produk juga telah dilakukan secara terus-menerus. Melihat fakta yang ada, wajib pajak tergolong BUT dari pihak X Co.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Sementara itu, di tingkat PK, Mahkamah Agung ­­­­menolak permohonan dari otoritas pajak selaku Pemohon PK.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa transaksi ekspor yang dimaksudkan oleh otoritas pajak dalam perkara ini bukan dilakukan oleh wajib pajak, melainkan grup perusahaan X Co di Indonesia.

Baca Juga: Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Lebih lanjut, usaha pemasaran produk pihak X Co kepada konsumen akhir di Indonesia sudah dilakukan oleh perusahaan lain. Laporan bulanan yang disampaikan wajib pajak kepada pihak X Co juga tidak memuat adanya laporan kegiatan promosi atau pemasaran.

Dalam laporan bulanan hanya dijelaskan mengenai kondisi sosial, ekonomi dan politik di Indonesia serta potensi pesaing yang ada. Dengan demikian, dalil otoritas pajak yang menjadikan transaksi impor anggota group X Co di Indonesia sebagai penghasilan wajib pajak dianggap tidak benar.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 74049/PP/M.VIA/27/2016 tertanggal 6 September 2016, otoritas pajak mengajukan Permohonan PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 22 Desember 2016.

Baca Juga: Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Pokok sengketa atas perkara ini ialah koreksi positif terhadap dasar pengenaan pajak (DPP) pajak penghasilan (PPh) Pasal 15 final masa pajak Januari sampai dengan Desember 2012 senilai Rp812.351.893.069,00 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Sengketa ini terjadi karena adanya perbedaan pendapat antara Pemohon PK dan Termohon PK terkait penentuan status badan hukum yang dijalankan Termohon.

Pemohon PK menilai bahwa Termohon PK merupakan BUT dari pihak X Co. Termohon PK telah memenuhi kriteria sebagai BUT sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) OECD Model. Adapun kriteria BUT meliputi adanya tempat usaha (place of business test) dan tempat usaha tersebut didirikan di suatu lokasi tertentu (location test).

Baca Juga: Jenis Penghasilan yang Termasuk Objek Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Selain itu, masih bagian dari kriteria BUT, subjek pajak harus mempunyai hak untuk memanfaatkan tempat usaha tersebut (right use test), penggunaan tempat usaha tersebut harus bersifat permanen (permanent test), dan melakukan kegiatan usaha secara rutin (business activity test).

Dalil Pemohon PK di atas dibuktikan dengan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Termohon PK memiliki kantor tetap dan terdapat manajemen di Indonesia.

Selain itu, kegiatan yang dilakukannya bukan hanya sebagai penunjang dari kegiatan kantor pusat saja, melainkan juga kegiatan utama yang dilakukan selama bertahun-tahun seperti promosi produk. Mengingat Termohon PK merupakan BUT maka Pemerintah Indonesia berhak untuk memungut pajak kepada Termohon PK.

Baca Juga: Hitung PPh, Ini 3 Poin Penting saat Menentukan Besaran Laba BUT

Berdasarkan data PIB dan data di portal pertukaran data antara DJP dan DJBC, diketahui bahwa selama 2012, pihak X Co yang berdomisili di Jepang melakukan ekspor kepada Termohon PK yang berada di Indonesia. Pemohon menilai atas transaksi ekspor yang dilakukan Pihak X Co kepada Termohon PK terutang PPh Pasal 15 final.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan KMK No. 634/KMK.04/1994 dan KEP DJP No. 667/PJ/2001 diatur bahwa penghasilan neto dari wajib pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia ditetapkan 1% dari nilai ekspor bruto. Berdasarkan P3B antara Indonesia dan Jepang, tarif branch profit tax adalah sebesar 10%.

Sebaliknya, Termohon PK menyatakan bahwa pihaknya bukan merupakan BUT dari pihak X Co. Perlu diketahui bahwa Termohon memang terdaftar sebagai perusahaan yang mempunyai nomor kegiatan usaha pokok jasa riset pemasaran dengan status perwakilan. Meski demikian, Termohon tidak ikut serta dalam pengelolaan suatu perusahaan, anak perusahaan, ataupun cabang yang ada di Indonesia.

Baca Juga: DJBC Siapkan 2 Strategi dalam Penyelesaian Keberatan dan Banding 2025

Termohon hanya melakukan kegiatan yang bersifat penunjang, persiapan, dan sementara. Merujuk Pasal 5 ayat (4) huruf e P3B antara Indonesia dan Jepang, perusahaan yang melakukan kegiatan penunjang dan persiapan dikecualikan dari definisi BUT.

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat dan benar. Terdapat dua pertimbangan Majelis Hakim Agung sebagai berikut.

Pertama, koreksi yang dilakukan Pemohon PK hanya berdasarkan data PIB perusahaan Indonesia dan data pertukaran informasi antara DJP dan DJBC. Pemohon PK tidak melihat fakta yang terungkap dalam persidangan.

Baca Juga: Sengketa Gugatan atas Pinjaman Tanpa Bunga

Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam persidangan, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, kegiatan yang dilakukan Pemohon PK terbukti hanya berupa riset pemasaran dan bukan promosi produk. Tidak tepat apabila Termohon PK dikategorikan sebagai kantor perwakilan dagang asing yang menjadi objek PPh Pasal 15 final. Oleh karena itu, koreksi DPP PPh 15 final senilai Rp812.351.893.069,00 tidak dapat dipertahankan.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung menilai permohonan PK tidak beralasan sehingga harus ditolak. Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.

Baca Juga: Lakukan Pengawasan Wajib Pajak, Fiskus Kunjungi Distributor Makanan

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resume putusan, pengadilan pajak, sengketa, BUT, perwakilan dagang, PPh Pasal 15

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 21 Mei 2024 | 08:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

LeIP Gelar FGD Soal Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Jum'at, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jum'at, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB
KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya