Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sengketa Pajak Sebaiknya Diselesaikan Saat Pemeriksaan

A+
A-
2
A+
A-
2
Sengketa Pajak Sebaiknya Diselesaikan Saat Pemeriksaan

Senior Partner DDTC Danny Septriadi dalam webinar bertajuk Recent updates and Case Study on Transfer Pricing Disputes, Jumat (13/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Perbedaan mengenai sengketa fakta atau sengketa hukum dalam transfer pricing disarankan untuk dapat diselesaikan pada saat tingkat pemeriksaan ketimbang diselesaikan di Pengadilan Pajak.

Senior Partner DDTC Danny Septriadi mengatakan peluang terjadinya perbedaan-perbedaan antara wajib pajak dan otoritas pajak mengenai sengketa fakta atau sengketa hukum dalam transfer pricing sangatlah terbuka.

Transfer pricing is not an exact science sehingga ada saja perbedaan yang terjadi. Namun, berdasarkan pengalaman saya, jika bisa diselesaikan di tingkat pemeriksaan akan lebih baik,” katanya dalam webinar bertajuk Recent updates and Case Study on Transfer Pricing Disputes, Jumat (13/8/2021).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Danny menjelaskan wajib pajak pada saat tahap pemeriksaan akan memiliki waktu yang cukup dalam mendiskusikan perbedaan, baik mengenai fakta, perhitungan, maupun aturan. Dengan kata lain, wajib pajak berkesempatan untuk berdialog dengan otoritas pajak.

Namun, apabila sengketa sudah masuk ke pengadilan, waktu yang dimiliki untuk menjelaskan pokok sengketa atau fakta menjadi terbatas.

Menurut Danny, kunci untuk memaparkan sengketa transfer pricing adalah persiapan. Hal utama yang harus dilakukan adalah mempelajari pokok sengketa tersebut. Tentu, hal tersebut tidaklah mudah mengingat waktu yang terbatas.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

“Jadi, biasanya saya dan tim mendedikasikan banyak waktu bagi upaya memahami secara komprehensif tentang pokok sengketa. Kami akan ulang dari pemeriksaan, keberatan, sampai dengan banding. Kami pelajari betul-betul dan dipersingkat apa sih yang menjadi pokok sengketanya?,” ujarnya.

Selain itu, Danny juga menyarankan peserta untuk mempelajari kasus-kasus sengketa pajak di Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung yang sudah terjadi. Pasalnya, pola sengketa yang selama ini terjadi umumnya berulang.

“Kita bisa pelajari seperti apa argumentasi pihak-pihak yang bersengketa. Termasuk juga bagaimana para hakim memberikan pendapat hukumnya ketika terjadi sengketa transfer pricing,” ujarnya.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Dalam webinar kali ini, sambung Danny, para pembicara juga akan memaparkan pokok-pokok atau pola sengketa transfer pricing yang selama ini terjadi. Harapannya, peserta dapat belajar bagaimana argumentasi dari para pihak yang bersengketa.

Pembicara dalam webinar ini antara lain Associate Partner International Tax and Transfer Pricing Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung dan Specialist Transfer Pricing Services DDTC Dwina Karina Sumeler. Sekitar 1.000 peserta telah mengikuti webinar tersebut.

Webinar yang digelar DDTC Academy ini merupakan salah satu seri dari DDTC Tax Audit & Tax Dispute Webinar Series. Acara ini diselenggarakan bersamaan dengan momentum HUT ke-14 DDTC. (rig)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ddtc tax audit, DDTC Academy, transfer pricing, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Geovanny Vanesa Paath

Rabu, 18 Agustus 2021 | 22:46 WIB
Dengan menyelesaikan sengketa di tahap pemeriksaan, maka dapat juga meringankan cost yang membebani wajib pajak dalam mengurus sengketa tersebut.
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:30 WIB
UU BEA METERAI

Ini Jerat Hukum yang Menanti bagi Pembuat dan Penjual Meterai Palsu

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?