Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sertel Kedaluwarsa, Wajib Pajak Bisa Ajukan yang Baru secara Online

A+
A-
7
A+
A-
7
Sertel Kedaluwarsa, Wajib Pajak Bisa Ajukan yang Baru secara Online

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan asistensi kepada wajib pajak guna menindaklanjuti kendala dalam pelaporan SPT Masa PPN.

Petugas dari KP2KP Pinrang Kresna menjelaskan pegawai perusahaan dari wajib pajak badan yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) penangkapan dan pengambilan algae mengunjungi kantor pajak pada 13 September 2023.

“Wajib pajak mengaku mencoba login di web-efaktur.pajak.go.id, tetapi tak muncul nama perusahaan. Padahal biasanya selalu muncul nama perusahaan saat login pertama kali,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (25/9/2023).

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Kresna lantas mencoba membuka perangkat milik pegawai perusahaan yang dipakai untuk pelaporan SPT Masa PPN. Ternyata, sertifikat elektronik (sertel) perusahaan tersebut telah kedaluwarsa sehingga menyebabkan wajib pajak bersangkutan tidak bisa melaporkan SPT Masa PPN.

“Sertel yang terpasang sudah kedaluwarsa sejak satu minggu yang lalu,” tuturnya.

Atas temuan itu, Kresna meminta wajib pajak mengajukan permohonan perpanjangan sertel secara online melalui situs web efaktur.pajak.go.id dan melampirkan salinan (fotocopy) dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan tersebut antara lain salinan formulir permohonan sertel yang telah dibubuhi tanda tangan direktur dan stempel perusahaan, salinan akta pendirian, KTP pengurus atau direktur.

Kemudian, NPWP direktur atau pengurus, NPWP perusahaan, serta swafoto direktur memegang KTP dan NPWP ke alamat surat elektronik pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare tempat wajib pajak terdaftar. (rig)

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp pinrang, sertifikat elektronik, sertel, NPWP, NIK, web e-faktur, administrasi, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal