Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sertel PMK 147/2017 Masih Bisa Dipakai untuk e-Bupot dan e-Faktur

A+
A-
5
A+
A-
5
Sertel PMK 147/2017 Masih Bisa Dipakai untuk e-Bupot dan e-Faktur

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan diterbitkannya Pengumuman Nomor PENG-1/PJ.09/2023, sertifikat elektronik (sertel) yang diterbitkan berdasarkan PMK 147/2017 serta aturan turunannya, yaitu PER-04/PJ/2020 masih bisa digunakan.

Melalui PENG-1/PJ.09/2023, sertel berdasarkan PMK 147/2017 atas nama wajib pajak orang pribadi atau badan masih tetap berlaku sampai dengan sertel sebagaimana diatur pada PMK 63/2021 sudah tersedia.

"Untuk sertel yang diajukan sesuai PMK-147/2017 masih tetap dapat digunakan untuk pelaporan SPT Masa Unifikasi dan e-faktur sepanjang masih berlaku (belum kedaluwarsa)," sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Minggu (8/1/2023).

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Untuk mendapatkan sertel sesuai dengan PER-04/PJ/2020, wajib pajak perlu mengajukan permintaan secara elektronik atau tertulis ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Permintaan sertel dapat diajukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran NPWP atau setelah wajib memperoleh NPWP.

Masa berlaku dari sertel ialah selama 2 tahun sejak tanggal sertel diberikan oleh DJP. Apabila masa berlaku akan atau telah berakhir maka wajib pajak dapat mengajukan permintaan sertel ke DJP.

Ketika ketentuan sertel sebagaimana diatur dalam PMK 63/2021 resmi berlaku, wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan sertel kepada penyelenggara sertifikasi elektronik yang ditunjuk, bukan kepada DJP.

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Penyelenggara sertifikasi elektronik ditunjuk oleh menteri keuangan melalui penetapan keputusan menteri keuangan yang ditandatangani dirjen pajak atas nama menteri keuangan.

Penyelenggara sertifikasi elektronik sendiri adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya yang memberikan dan mengaudit sertel.

Berdasarkan permohonan, penyelenggara sertifikasi elektronik akan menerbitkan sertel dengan masa berlaku sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Dengan memiliki sertel, wajib pajak dapat menandatangani dokumen elektronik menggunakan tanda tangan yang tersertifikasi.

Bila wajib pajak hendak menandatangani dokumen elektronik menggunakan tanda tangan yang tidak tersertifikasi, wajib pajak harus memperoleh kode otorisasi DJP. Kode ini dapat diperoleh wajib pajak setelah mengajukan permohonan kepada DJP. (rig)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sertifikat elektronik, PMK 63/2021, DJP, pajak, kring pajak, administrasi pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:05 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB