Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Setelah Disentil DJP, Ghozali 'NFT' Pastikan akan Patuh Bayar Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
Setelah Disentil DJP, Ghozali 'NFT' Pastikan akan Patuh Bayar Pajak

Unggahan @Ghozali_Ghozalu merespons cuitan DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Kreator Ghozali Everyday memastikan akan patuh membayar pajak. Pernyataan Ghozali ini menjawab 'sentilan' Ditjen Pajak (DJP) setelah dirinya meraup untung hingga Rp1,5 miliar dari penjualan foto selfie-nya yang berwujud Non-Fungible Token (NFT) di OpenSea.

Ghozali melalui akun media sosial Twitter mengatakan akan patuh membayar pajak dan menjadi warga negara yang baik. Menurutnya, pembayaran pajak atas penghasilan dari NFT tersebut akan menjadi pengalaman pertama baginya.

"Ini adalah pembayaran pajak pertama saya dalam hidup saya," bunyi cuitan @Ghozali_Ghozalu, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Unggahan Ghozali tersebut merespons cuitan DJP yang ditujukan kepadanya. Saat itu, akun @DitjenPajak mengingatkan Ghozali Everyday agar segera mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

DJP juga mempersilakan Ghozali untuk menghubungi akun @kring_pajak jika memerlukan bantuan dalam mengurus NPWP.

Ghozali mengatakan dia akan segera mengurus pembayaran pajak kepada DJP. Menurutnya, patuh membayar pajak harus dilakukan semua warga negara yang baik.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

"Tentu saja saya akan membayarnya karena saya warga negara Indonesia yang baik. #PajakKitauntukKita," bunyi cuitannya.

Ghozali ramai diperbincangkan karena meraup Rp1,5 miliar dari menjual NFT berupa potret swafoto yang dia ambil setiap hari selama 5 tahun. Ghozali mengunggah 933 foto di marketplace OpenSea dengan nama Ghozali Everyday. (sap)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SPT Tahunan, lapor SPT, Ditjen Pajak, NFT, kripto, Ghozali, NPWP, pajak kripto

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?