Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Setoran Pajak 78% dari Target, Kepatuhan WP Lapor SPT Capai 88%

A+
A-
0
A+
A-
0
Setoran Pajak 78% dari Target, Kepatuhan WP Lapor SPT Capai 88%

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah I merilis kinerja penerimaan dan kepatuhan formal jelang tutup tahun fiskal 2021.

Kepala Kanwil DJP Jateng I Teguh Budiarto mengatakan realisasi penerimaan sampai dengan 30 November 2021 senilai Rp24 triliun. Kinerja setoran pajak memenuhi 78% dari target tahun ini sejumlah Rp30,9 triliun.

"Penerimaan neto ini tercatat tumbuh positif sebesar 2% dibanding Tahun 2020," katanya dikutip pada Senin (6/12/2021).

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Teguh melanjutkan indikator lain yang disampaikan adalah kepatuhan formal penyampaian SPT Tahunan wajib pajak yang terdaftar di Kanwil Jateng I. Realisasi kepatuhan formal wajib pajak badan dan orang pribadi sebanyak 698.372 SPT. Laporan pajak itu mencapai 88,25% dari target WP yang wajib lapor SPT sebanyak 791.400.

Dia menyampaikan kinerja penerimaan dan kepatuhan di Kanwil Jateng I menunjukkan tren positif. Hal tersebut berasal dari situasi pandemi Covid-19 yang masih dirasakan masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Jateng.

"Selain berupaya mencapai target penerimaan, Kanwil DJP Jawa Tengah I juga berupaya mengejar kepatuhan SPT Tahunan wajib pajak," ungkapnya.

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Teguh menambahkan wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan masih memiliki kesempatan untuk patuh pada ketentuan perpajakan. Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan sudah sangat dimudahkan dengan adanya saluran elektronik seperti DJP Online.

"Masyarakat dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun 2021 secara daring melalui laman pajak.go.id," imbuhnya seperti dilansir ayosemarang.com. (sap)

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, penerimaan pajak, kinerja pajak, APBD, pelaporan SPT, SPT pajak, Jawa Tengah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade