Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Setoran PNBP Tetap Tumbuh Meski Ada Tren Penurunan Harga Komoditas

A+
A-
0
A+
A-
0
Setoran PNBP Tetap Tumbuh Meski Ada Tren Penurunan Harga Komoditas

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sampai dengan Mei 2023 mencapai Rp260,5 triliun atau 59% dari target yang ditetapkan senilai Rp441,4 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan PNBP tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 16%. Menurutnya, kinerja PNBP masih baik meski terdampak penurunan harga berbagai komoditas.

"Realisasi PNBP masih mengalami kenaikan cukup sehat sebesar 16,2% year-on-year," katanya, dikutip pada Rabu (28/6/2023).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Sri Mulyani menuturkan harga komoditas global saat ini mulai termoderasi sehingga berdampak terhadap realisasi PNBP. Kondisi itu utamanya tercermin dari realisasi pendapatan PNBP sumber daya alam (SDA) migas yang turun 19% menjadi Rp51,1 triliun.

Menurutnya, kinerja PNBP SDA tersebut berbanding terbalik dengan kondisi pada periode yang sama tahun lalu. Pada periode Januari-Mei 2022, realisasi PNBP SDA migas mengalami pertumbuhan hingga 98%.

Sementara itu, PNBP SDA nonmigas mencapai Rp68,7 triliun, tumbuh 117% karena tingginya harga batubara acuan (HBA) dan pemberlakuan PP 26/2022. Realisasi tersebut bahkan setara dengan 106% dari target pada APBN.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Kinerja PNBP dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan

Pada PNBP dari kekayaan negara yang dipisahkan, lanjut Sri Mulyani, realisasinya mencapai Rp41,7 triliun atau tumbuh 66,1%. Realisasi tersebut ditopang setoran dividen badan usaha milik negara (BUMN), terutama perbankan.

"Ini kenaikan tajam dalam penerimaan kita dibanding tahun lalu yang hanya Rp25,1 triliun. Artinya BUMN-BUMN, terutama yang kelompok penyumbang dividen, mengalami pertumbuhan yang cukup baik," ujarnya.

Untuk jenis PNBP lainnya, realisasinya senilai Rp69,6 triliun, turun tipis 1,1% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Penurunan tersebut disebabkan penurunan pendapatan dari kementerian dan lembaga.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Untuk PNBP dari BLU, realisasinya mencapai Rp29,5 triliun, turun 13,5%. Kontraksi ini utamanya berasal dari pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, harga komoditas, PNBP, SDA, dividen, BUMN, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi