Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Simak, Penjelasan Pakar Soal Konsep Pemajakan Organisasi Nirlaba

A+
A-
2
A+
A-
2
Simak, Penjelasan Pakar Soal Konsep Pemajakan Organisasi Nirlaba

Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam saat memaparkan materi dalam webinar bertajuk Kewajiban Perpajakan di Perguruan Tinggi. (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan pajak yang terkait dengan organisasi nirlaba di bidang pendidikan, seperti perguruan tinggi, menjadi salah satu penentu dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) unggul.

Dalam webinar bertajuk Kewajiban Perpajakan di Perguruan Tinggi, Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan konsep organisasi nirlaba dilihat dari 2 kriteria.

Pertama, tidak diperkenankan untuk membagikan laba yang diperolehnya (the prohibition of profit distribution model). Kedua, pembentukan suatu organisasi/institusi/badan hukum bertujuan untuk kepentingan publik atau sosial (the public purpose model),” ujarnya, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Darussalam selanjutnya menjabarkan latar belakang secara teoritis yang membuat perguruan tinggi dapat tidak dikenakan pajak. Terdapat enam teori yang menjustifikas organisasi nirlaba harus diberikan perlakuan pajak yang berbeda.

Pertama, subsidy theory. Berdasarkan teori ini pemerintah harus memberikan subsidi kepada organisasi nirlaba melalui sistem pajak. Kedua, income measurement theory yang menghendaki adanya pengecualian karena tidak ada metode akuntansi komersial yang tepat dalam mengukur penghasilan bersih organisasi nirlaba.

Ketiga, capital formation theory yang berkaitan erat dengan nondistribution constraint. Berdasarkan teori ini, organisasi nirlaba harus diberikan pengecualian untuk mengkompensasi kelemahannya dalam menghimpun modal.

Baca Juga: Semangat Menyambut HUT ke-17, DDTC Gelar Acara Internal dan Eksternal

Keempat, altruism theory. Berdasarkan teori ini organisasi nirlaba harus diberikan reward melalui pengecualian pajak. Kelima, donative theory. Berdasarkan teori ini pengecualian pajak harus diberikan untuk menjamin organisasi nirlaba lebih optimal dalam mengumpulkan donasi dan sumbangan dari filantropis.

Keenam, risk compensation theory. Teori ini menyatakan adanya pengecualian pajak akan menjamin ketersediaan ‘pasar’ bagi jasa dan barang publik tertentu yang sebelumnya terlalu berisiko, tidak diketahui pemerintah, atau memberikan biaya yang besar dalam penyelenggaraannya.

Berangkat dari konsep dan teori tersebut, terdapat tiga skema sistem perpajakan atas organisasi nirlaba yang dikembangkan di beberapa negara. Pertama, organisasi nirlaba akan dikenakan pajak sama dengan organisasi yang berorientasi laba (full taxation)

Baca Juga: World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

Kedua, penghasilan yang diperoleh oleh organisasi nirlaba dikecualikan dari pengenaan pajak (full exemption). Ketiga, pengenaan pajak secara parsial (partial exemption).

Adapun berdasarkan data yang diolah DDTC Fiscal Research dari IBFD Country Profile, sebanyak 70 negara dari 90 negara tercatat menggunakan skema partial exemption. Sisanya, ada 4 negara yang menerapkan skema full taxation dan 16 negara yang menerapkan skema full exemption.

Dari 70 negara yang menerapkan skema partial exemption, sebanyak 5 negara menggunakan full taxation dengan fasilitas, 35 negara memakai partial taxation dengan pemberian perlakuan pajak yang berbeda atas jenis penghasilan atau laba serta skema pengurangan tarif, dan 30 negara menerapkan full exemption dengan sejumlah kualifikasi.

Baca Juga: Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

“Skema partial exemption tidak selalu berupa reduced rate maupun perbedaan perlakuan atas jenis penghasilan, tapi juga fasilitas tertentu maupun kualifikasi yang lebih ketat bagi kriteria organisasi nirlaba,” imbuh Darussalam.

Sebagai informasi, webinar ini merupakan hasil kerja sama Universitas Lampung dengan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung serta didukung oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Lampung dan Atpetsi Wilayah Lampung. (kaw)

Baca Juga: Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : organisasi nirlaba, perguruan tinggi, Darussalam, kebijakan pajak, Atpetsi, Universitas Lampung

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB
KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB
KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB
MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya