Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sistem Pajak Daerah Online Se-Jateng Resmi Berlaku

A+
A-
0
A+
A-
0
Sistem Pajak Daerah Online Se-Jateng Resmi Berlaku

Ilustrasi. 

SEMARANG, DDTCNews – Pemerintah Kota dan Kabupaten se-Jawa Tengah (Jateng) sepakat dengan keputusan Pemerintah Provinsi yang akan mengoptimalkan setoran pajak dan retribusi daerah melalui sistem monitoring online.

Pemanfaatan sistem tersebut dilakukan dengan penandatanganan perjanjian oleh Bupati/Wali Kota se-Jateng dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan, dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jateng-DIY Aman Santosa.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyebut sistem monitoring online merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk memperbaiki penerimaan pajak sekaligus meminimalisasi kebocoran setoran pajak.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

“Melalui sistem ini, kebocoran pemungutan pajak bisa dikurangi. Seluruh transaksi dari berbagai objek pajak daerah nantinya bisa dilakukan secara online sehingga lebih optimal. Sejumlah daerah sudah menerapkan sistem online dalam optimalisasi penerimaan pajak,” katanya, Senin (1/4/2019).

Optimisme Pemprov Jateng muncul karena berkaca dari sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) online yang telah lebih dulu diterapkan. Terbukti, setoran PKB semakin meningkat setelah penerapan sistem online.

“Makanya, ini harus ditingkatkan pada sektor lain. Sektor pajak hotel, restoran, maupun tempat hiburan itu memiliki potensi yang sangat besar. Kalau sistem online dilaksanakan, saya yakin PAD [pendapatan asli daerah] di seluruh wilayah Jateng akan semakin meningkat,” imbuhnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Lebih lanjut Ganjar menjelaskan implementasi skema tersebut akan didampingi langsung oleh KPK dan Bank Jateng. KPK akan mendampingi dari segi legalitas, sedangkan Bank Jateng akan membantu memfasilitasi peralatan, sistem, dan hal teknis kepada seluruh kabupaten atau kota di Jateng.

Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno mengatakan sistem online yang diterapkan di sektor pajak daerah sejatinya sudah lama dipersiapkan, bahkan Bank Jateng pun sudah melakukan uji coba sistem itu di 13 kabupaten atau kota.

“Dari hasil uji coba, ternyata sistem pajak online membantu peningkatan pendapatan pajak daerah secara signifikan. Untuk itu, hari ini seluruh kabupaten atau kota di Jateng menerapkan sistem tersebut,” pungkasnya, seperti dilansir Berita Daerah.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?