Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Insentif Pembebasan Pajak Dividen, Ini Permintaan DJP

A+
A-
16
A+
A-
16
Soal Insentif Pembebasan Pajak Dividen, Ini Permintaan DJP

Seorang petugas pajak melayani wajib pajak di KPP Pratama Surakarta, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Ditjen Pajak (DJP) mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas pengecualian dividen dari objek PPh yang diberikan oleh negara melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas pengecualian dividen dari objek PPh yang diberikan oleh negara melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pembebasan dividen dari pengenaan PPh telah diatur pada PMK 18/2021 dan telah disosialisasikan kepada wajib pajak secara serentak.

"Saat sosialisasi sudah diimbau kepada wajib pajak untuk dapat memanfaatkan pengecualian ini yang sebenarnya merupakan fasilitas kepada wajib pajak. Tentunya kami terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada wajib pajak mengenai hal ini," ujar Neilmaldrin, Jumat (28/5/2021).

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Merujuk pada PMK 18/2021, dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek pajak bila diinvestasikan di wilayah NKRI.

Agar tidak dikenai pajak, wajib pajak harus menginvestasikan dividen yang diterima ke dalam instrumen investasi yang diperbolehkan sebagaimana tertuang pada Pasal 34 dan pasal 35 PMK 18/2021.

Instrumen investasi yang tersedia pun beragam mulai dari obligasi, saham, reksa dana, deposito, hingga investasi-investasi di luar sektor keuangan seperti investasi infrastruktur melalui KPBU, investasi sektor riil yang diprioritaskan oleh pemerintah, hingga penyaluran pinjaman kepada UMKM.

Baca Juga: Baru Berlaku 3 Tahun, Pemerintah Revisi PP Soal Izin Berbasis Risiko

Investasi dilakukan paling singkat selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima. Investasi hanya dapat dialihkan ke dalam bentuk-bentuk investasi yang tertuang pada Pasal 35.

Apabila tidak diinvestasikan, wajib pajak orang pribadi wajib menyetor sendiri PPh final atas dividen dengan tarif 10% kepada DJP. PPh disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh. (Bsi)

Baca Juga: PKP Pedagang Eceran Buat Faktur Pajak, Seperti Apa Ketentuannya?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pembebasan pajak dividen, permintaan DJP, UU Cipta Kerja, PMK 18/2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Muhammad Ridwan Ikhsan

Senin, 31 Mei 2021 | 08:36 WIB
Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Terdapat pengecualian dari objek PPh berlaku untuk dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dan badan. Selain itu, juga dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima oleh waji ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 26 Desember 2023 | 15:00 WIB
PMK 18/2021

Hak Wajib Pajak saat Diperiksa Uji Kepatuhan, Ini Perinciannya

Senin, 25 Desember 2023 | 10:30 WIB
PMK 184/2015

12 Alasan Dilakukannya Pemeriksaan Pajak untuk Tujuan Lain

Jum'at, 24 November 2023 | 10:30 WIB
PP 51/2023

Upah Minimum Berlaku untuk Pekerja dengan Masa Kerja Kurang Setahun

Kamis, 23 November 2023 | 11:11 WIB
UPAH MINIMUM PROVINSI

Waduh, Ada 3 Provinsi yang Tetapkan Upah Minimum Tidak Sesuai Aturan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?