Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hak Wajib Pajak saat Diperiksa Uji Kepatuhan, Ini Perinciannya

A+
A-
11
A+
A-
11
Hak Wajib Pajak saat Diperiksa Uji Kepatuhan, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak berwenang melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Merujuk pada Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, terdapat 10 kriteria yang mendorong dirjen pajak untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Ruang lingkup pemeriksaan…dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan,” sebut Pasal 3 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip pada Selasa (26/12/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Dalam pelaksanaan pemeriksaan tersebut, wajib pajak yang diperiksa memiliki hak-hak yang perlu diakomodasi oleh otoritas pajak. Setidaknya terdapat 8 hak yang dimiliki wajib pajak sebagaimana diatur dalam PMK 18/2021.

Pertama, meminta pemeriksa pajak untuk memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2). Kedua, meminta surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan kepada pemeriksa pajak jika dilakukan pemeriksaan lapangan.

Ketiga, meminta pemeriksa pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa pajak apabila susunan keanggotaan tim pemeriksa pajak mengalami perubahan. Keempat, meminta pemeriksa pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan;

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Kelima, menerima surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP). Keenam, menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan.

Ketujuh, mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan tim quality assurance pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dan wajib pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Ketentuan tersebut dikecualikan untuk pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Kedelapan, memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh pemeriksa pajak melalui pengisian kuesioner pemeriksaan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 18/2021, hak wajib pajak, pemeriksaan pajak, uji kepatuhan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama