Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Pengesahan Multilateral Instrument, Ini Penjelasan BKF

A+
A-
2
A+
A-
2
Soal Pengesahan Multilateral Instrument, Ini Penjelasan BKF

Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Arif Baharudin (tengah).

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Presiden (Perpres) No.77/2019 telah dirilis sebagai pengesahan multilateral instrumen on tax treaty (MLI). Kemenkeu memberikan sedikit penjelasan terkait terbitnya payung hukum itu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Arif Baharudin mengatakan MLI akan menjadi pintu masuk dalam melakukan modifikasi perjanjian pajak Indonesia dengan negara lain. Sebanyak 47 yurisdiksi masuk dalam MLI ini.

“Perpres No.77/2019 mengesahkan MLI terkait P3B yang nantinya akan memodifikasi P3B Indonesia," katanya di Bursa Efek Indonesia, Senin (30/12/2019).

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Arif menjelaskan Indonesia akan mendapat manfaat dengan adanya instrumen multilateral dalam melakukan negosiasi P3B. Dengan MLI, Indonesia tidak perlu melakukan negosiasi P3B secara terpisah dengan satu negara atau yurisdiksi tertentu.

Manfaat lain yang substansial adalah MLI menambahkan ketentuan dalam P3B untuk menangkal upaya penggerusan basis pajak dan penggeseran laba (base erosion and profit shifting/BEPS). Sebelumnya, ketentuan ini belum sepenuhnya di akomodasi dalam P3B antara Indonesia dengan negara lain.

"Secara substansi MLI akan menambahkan ketentuan anti penghindaran pajak yang tidak ada di P3B existing," jelasnya.

Baca Juga: DJP: Perpres 63/2024 Dirilis untuk Terapkan Rencana BEPS Atas 13 P3B

Sebagai tindak lanjut dari beleid yang mulai diundangkan per 12 November 2019 ini, pemerintah akan mengirimkan naskah Perpres No.77/2019 kepada OECD. Selanjutnya, dalam tiga bulan ke depan, MLI secara efektif sudah bisa diterapkan.

Aturan terkait tata cara MLI juga segera disosialisasikan kepada pihak terkait. Sebagai langkah awal, petugas pajak dan wajib pajak yang tarkait dengan MLI akan mendapat sosialisasi terlebih dahulu

“Ini [MLI] akan paralel dilakukan sosialisasi kepada wajib pajak, asosiasi, dan petugas pajak. Termasuk aturan turunan dari UU PPh," imbuhnya. (kaw)

Baca Juga: Lebih Rendah dari Rata-Rata Asia, OECD Catat Tax Ratio RI 12,1 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : MLI, BEPS, OECD, tax treaty, P3B

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Kamis, 02 Mei 2024 | 18:12 WIB
RESENSI BUKU

Mengupas Tantangan Pajak Akibat Mobilitas Individu di Era Digital

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Selasa, 30 April 2024 | 17:30 WIB
PRANCIS

Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya