Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Atur Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Sanksi Pegawai

A+
A-
9
A+
A-
9
Sri Mulyani Atur Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Sanksi Pegawai

Tampilan muka dokumen PMK 123/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan mengenai tata cara pemeriksaan pelanggaran disiplin dan penjatuhan hukuman sanksi untuk pegawai di lingkungan Kemenkeu.

Ketentuan tersebut tertuang dalam PMK 123/2023 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Penerbitan PMK 123/2023 juga sejalan dengan PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Untuk meningkatkan kedisiplinan, integritas, dan menjaga akuntabilitas Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyesuaian dan simplifikasi regulasi terhadap beberapa ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemeriksaan pelanggaran disiplin dan penggunaan metode penentuan jenis hukuman disiplin untuk penjatuhan hukuman disiplin di lingkungan Kementerian Keuangan," bunyi salah satu pertimbangan PMK 123/2023, dikutip pada Senin (4/2/2023).

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Penerbitan PMK 123/2023 menjadi pedoman bagi pihak seperti atasan langsung, tim pemeriksa, atau Inspektorat Jenderal; pejabat yang berwenang menghukum (PYBM); pihak-pihak yang menerbitkan laporan hasil pengawasan inspektorat bidang investigasi (IBI), unit kepatuhan internal (UKI) dan/atau kegiatan pengawasan lain; pegawai; serta pihak-pihak yang melaksanakan tugas pengelolaan dan pengawasan kepegawaian di lingkungan Kemenkeu.

Pasal 3 PMK 123/2023 menjelaskan penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai harus melalui proses pemeriksaan pelanggaran disiplin. Proses pemeriksaan pelanggaran disiplin ini dimulai sejak diterimanya informasi pelanggaran disiplin oleh atasan langsung sampai dengan ditetapkannya keputusan penjatuhan hukuman disiplin atau diterbitkannya laporan hasil kegiatan yang menyatakan tidak ditemukan bukti adanya pelanggaran disiplin.

Untuk kelancaran pemeriksaan, pegawai yang berdasarkan rekomendasi penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak dimulai proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.

Baca Juga: Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Pegawai yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya tetap menaati ketentuan hari dan jam kerja, berkedudukan di wilayah tempat kerja, dan tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PMK turut memerinci tingkat hukuman disiplin yang terdiri atas hukuman disiplin ringan; hukuman disiplin sedang; dan hukuman disiplin berat. Jenis hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan; teguran tertulis; dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kemudian, jenis hukuman disiplin sedang meliputi pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan; pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan; dan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Adapun untuk jenis hukuman disiplin berat, meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Keputusan hukuman disiplin berlaku pada hari kerja ke-15 sejak keputusan diterima pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin. Namun, pegawai yang sedang mengajukan upaya administratif berupa banding administratif kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara dapat mengajukan permohonan izin untuk masuk kerja dan menjalankan tugas kembali kepada menteri keuangan.

Pada saat PMK 123/2023 berlaku, PMK 124/2011 tentang Penggunaan Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin dalam Rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan dan PMK 97/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [27 November 2023]," bunyi Pasal 50 PMK 123/2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, pelanggaran disiplin, sanksi pegawai, PMK 123/2023, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 12 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Dukung Penerapan Opsen Pajak, DJPK Susun Program Penguatan Basis Data

Rabu, 12 Juni 2024 | 12:30 WIB
PENGADILAN PAJAK

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Terbagi dalam 3 Fase Hingga 2026

Rabu, 12 Juni 2024 | 08:03 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Banyak AR Bakal Jadi Fungsional, Menkeu Mohon Anggaran Tak Dipangkas

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya