Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Minta RUU HKPD Segera Disahkan untuk Tekan Ketimpangan

A+
A-
3
A+
A-
3
Sri Mulyani Minta RUU HKPD Segera Disahkan untuk Tekan Ketimpangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Guna mengurangi ketimpangan fiskal antardaerah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap DPR segera mengesahkan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Sri Mulyani mengatakan RUU HKPD akan mencakup pengembangan pajak daerah yang mendukung alokasi sumber daya nasional secara efisien. Dia meyakini ketimpangan kemampuan fiskal antara provinsi dan kabupaten/kota dapat semakin mengecil ke depannya.

"Kualitas desentralisasi fisal ini akan bisa diperbaiki dengan RUU HKPD, yang kami harap bisa dibahas dengan dewan pada masa sidang ini," katanya dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR, Senin (31/5/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sri Mulyani menuturkan pemerintah mendorong reformasi HKPD untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien. HKPD juga diharapkan menjadi transparan, akuntabel, dan berkeadilan sehingga berdampak kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah juga akan mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah melalui sumber perpajakan daerah baru dan opsen perpajakan daerah antara provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, pemda juga dapat menghapus retribusi layanan wajib, serta menggunakan instrumen fiskal daerah untuk mendukung kemudahan berusaha.

Reformasi HKPD juga diarahkan untuk meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal melalui redesain transfer ke daerah, memperluas skema pembiayaan daerah, serta menerapkan skema sinergi pendanaan agar fokus pada penyelesaian program strategis.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Ada pula upaya untuk mendorong peningkatan kualitas belanja daerah melalui kebijakan transfer ke daerah. Nanti, pengelolaan transfer ke daerah akan berbasis kinerja, serta penggunaannya difokuskan untuk peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan publik.

Pemerintah pusat tetap memantau dan mengevaluasi seluruh input, proses, output, dan outcome atas dana transfer tersebut. Selain itu, pemerintah akan mengharmonisasi belanja pusat dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal.

“Melalui harmoni itu pula, defisit APBD akan dapat dikendalikan, APBD mudah di-refocusing, serta sistem informasi fiskal pusat-daerah menjadi lebih kuat," ujar menkeu.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

RUU HKPD merupakan salah satu program legislasi nasional prioritas 2021. RUU itu disusun untuk mengubah dua undang-undang antara lain UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dan UU No. 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menteri keuangan sri mulyani, RUU HKPD, ketimpangan fiskal, DPR, prolegnas 2021, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya