Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Perbaiki Aturan Whistleblowing, Pelapor Lebih Dilindungi

A+
A-
5
A+
A-
5
Sri Mulyani Perbaiki Aturan Whistleblowing, Pelapor Lebih Dilindungi

Laman depan dokumen PMK 205/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah ketentuan mengenai pengelolaan pelaporan pelanggaran (whistleblowing) dan perlindungan pelapor (whistleblower) di lingkungan Kemenkeu.

Sri Mulyani telah menerbitkan PMK 205/2022 yang menggantikan PMK 103/2010. Ketentuan ini dirilis untuk menyederhanakan proses pelaporan setiap indikasi korupsi di lingkungan Kemenkeu.

"Untuk mengatur pengelolaan pelaporan pelanggaran ... serta untuk mendorong peran serta pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, dan pelanggaran disiplin ..., perlu dilakukan penyederhanaan dan penyempurnaan terhadap mekanisme pengelolaan pelaporan pelanggaran," bunyi salah satu pertimbangan PMK 205/2022, dikutip pada Senin (9/1/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pasal 2 PMK 205/2022 menyatakan peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyampaian pelaporan pelanggaran, tindak lanjut pelaporan pelanggaran, dan pemberian perlindungan pelapor. Dibandingkan dengan ketentuan yang lama, PMK 205/2022 lebih banyak menyinggung mengenai perlindungan pelapor dan integrasi sistem aplikasi pelaporan pelanggaran yang dikembangkan Kemenkeu bernama Aplikasi WISE.

Pelapor menyampaikan pelaporan pelanggaran melalui saluran pelaporan, yaitu dengan menyampaikan secara langsung kepada pengelola. Pelaporan pelanggaran ini paling sedikit memuat unsur indikasi pelanggaran yang diketahui; tempat pelanggaran tersebut terjadi; waktu pelanggaran tersebut terjadi; pihak-pihak yang terlibat, serta bagaimana pelanggaran tersebut dilakukan.

Penyampaian pelaporan pelanggaran dapat disertai dengan dokumen/bukti pendukung dan identitas pelapor. Identitas pelapor tersebut paling sedikit memuat nama, alamat, nomor telepon, dan/atau alamat surat elektronik. Setelah menyampaikan pelaporan pelanggaran, pelapor nantinya akan mendapatkan nomor register pelaporan pelanggaran.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Kemudian, saluran pelaporan yang tersedia meliputi Aplikasi WISE, surat, email, layanan pesan singkat elektronik, telepon, faksimile, dan/atau kotak pelaporan pelanggaran. Saluran pelaporan selain Aplikasi WISE disediakan oleh pengelola.

Meski demikian, setiap pelaporan pelanggaran yang diterima tersebut bakal ditindaklanjuti dan didokumentasikan di Aplikasi WISE oleh pengelola. Tata kelola Aplikasi WISE dilaksanakan sesuai dengan kebijakan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi di Kemenkeu.

Setelahnya, pengelola melakukan verifikasi atas setiap pelaporan pelanggaran yang diterima. Kegiatan verifikasi di antaranya meliputi pada penelitian kelengkapan identitas pelapor; penelitian kelengkapan unsur pelaporan pelanggaran; penelitian dokumen/bukti pendukung yang disampaikan pelapor; serta penyusunan kesimpulan.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Kesimpulan itu akan memuat pernyataan laporan dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti beserta alasannya. Kesimpulan dan nomor register pelaporan pelanggaran juga disampaikan kepada pelapor melalui Aplikasi WISE dalam kurun waktu paling lambat 10 hari kerja sejak pelaporan pelanggaran diterima.

Analisis/kajian terhadap pelaporan pelanggaran paling sedikit memuat uraian unit kerja terkait, pokok permasalahan/materi Pelanggaran, ketentuan yang dilanggar, kesimpulan, serta usulan tindak lanjut.

Usulan tindak lanjut itu akan berupa ditindaklanjuti dengan kegiatan pengawasan oleh pengelola; dilimpahkan ke pengelola pada unit terlapor; tindakan administratif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; diteruskan kepada kementerian/lembaga/instansi lain di luar Kemenkeu; atau menutup pelaporan pelanggaran.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

"Dalam hal hasil kegiatan pengawasan ... ditemukan indikasi tindak pidana, inspektorat jenderal berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 8 PMK 205/2022.

Sementara itu, Pasal 10 beleid tersebut memuat komitmen dalam pemberian perlindungan terhadap pelapor. Perlindungan pelapor ini wajib dilakukan oleh pimpinan Kemenkeu dan pengelola.

Perlindungan pelapor paling sedikit berupa jaminan kerahasiaan identitas dan materi pelaporan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pelapor berasal dari masyarakat, pimpinan Kemenkeu dan pengelola wajib menjamin pelaporan pelanggaran tidak mempengaruhi layanan yang diberikan oleh Kemenkeu kepada masyarakat.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Pimpinan Kemenkeu juga memberikan pemahaman mengenai perlindungan pelapor kepada seluruh pegawai di lingkungannya. Di sisi lain, pimpinan Kemenkeu dilarang menerbitkan kebijakan kepegawaian dan/atau kebijakan lain yang merupakan bentuk tindakan balasan kepada pelapor seperti ancaman intimidasi dan teror.

Dalam pelaksanaannya, itjen Kemenkeu melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan pelaporan pelanggaran di Kemenkeu. Pemantauan dan evaluasi pengelolaan pelaporan pelanggaran dilaksanakan secara triwulanan dengan tujuan untuk menjamin pengelolaan pelaporan pelanggaran dilaksanakan dengan benar, menyelesaikan kendala pelanggaran, dan/atau perbaikan berkelanjutan pelanggaran. Pelaksanaan pemantauan ini dilaksanakan menggunakan Aplikasi WISE.

Unit organisasi di lingkungan Kemenkeu yang telah memiliki aplikasi pengelolaan pelaporan pelanggaran selain Aplikasi WISE wajib melakukan integrasi data pelaporan pelanggaran dan tindak lanjut pengelolaan pelaporan pelanggaran secara realtime dengan Aplikasi WISE paling lambat 12 bulan sejak PMK 205/2022 mulai berlaku.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Pada saat 205/2022 ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari PMK 103/2010 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PMK ini. Pada saat PMK ini mulai berlaku, PMK 103/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 28 Desember 2022]," bunyi Pasal 38 PMK 205/2022. (sap)

Baca Juga: Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kemenkeu, whistleblowing, pelaporan, korupsi, pelanggaran, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:30 WIB
APBN 2024

Tekan Utang, Pemerintah Optimalkan SAL untuk Biayai Anggaran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

Jum'at, 28 Juni 2024 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Banyak Restitusi, Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Menurun

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Hingga Mei 2024, Realisasi PNBP Sudah Capai 51 Persen dari Target

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya