Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Ungkap Peran Kebijakan Fiskal untuk Dukung Industri Migas

A+
A-
0
A+
A-
0
Sri Mulyani Ungkap Peran Kebijakan Fiskal untuk Dukung Industri Migas

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Raker tersebut membahas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kebijakan fiskal memiliki peranan besar dalam industri migas.

Sri Mulyani mengatakan industri migas erat berkaitan dengan ketahanan energi suatu negara. Oleh karena itu, kebijakan fiskal juga digunakan untuk mendukung sektor usaha tersebut.

"Kami memiliki kebijakan fiskal yang memberikan insentif pajak untuk produsen atau hulu, sekaligus subsidi bagi konsumen atau hilirnya," katanya dalam The 4th International Convention on Indonesian Upstream Oil & Gas 2023, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Lantaran bicara di depan investor, Sri Mulyani banyak membicarakan peran kebijakan fiskal dalam industri migas. Pasalnya, setiap kebijakan soal industri migas biasanya bakal berimplikasi pada fiskal suatu negara.

Dia mencontohkan saat pemerintah berupaya memperbaiki bentuk kontrak dalam kegiatan usaha hulu migas. Sejak puluhan tahun silam, Indonesia hanya memiliki bentuk kontrak bagi hasil cost recovery, tetapi pada 2018 juga diperkenalkan kontrak bagi hasil gross split.

Dengan adanya 2 bentuk kontrak tersebut, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dapat memilih bentuk kontrak yang sesuai. Kemudian, ada berbagai insentif perpajakan yang dapat dinikmati para kontraktor hulu migas.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Selain itu, berbagai perizinan untuk hulu migas kini juga sudah jauh lebih mudah dan sederhana dibandingkan dengan beberapa dekade lalu.

Sri Mulyani menyebut pemerintah akan terus mendukung pengembangan industri migas. Walaupun mengalami defisit pada neraca perdagangan, sektor hulu migas di Indonesia memiliki peluang besar untuk berkembang.

Menurutnya, migas juga masih menjadi komoditas penting di dunia. Hal itu utamanya dirasakan ketika tensi geopolitik memanas akibat perang antara Rusia dan Ukraina.

Baca Juga: Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

Di sisi lain, dia memandang pengembangan industri migas ke depan bakal menantang sejalan dengan kesadaran masyarakat soal energi hijau.

"Indonesia akan terus mencoba yang terbaik untuk memperbaiki iklim investasi kami, termasuk pada industri minyak dan gas," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Sri Mulyani Komitmen untuk Terus Tekan SiLPA, Ini Tujuannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pajak, perpajakan migas, PP 27/2017, PP 53/2017, gross split, cost recovery, pajak migas, Sri Mulyani, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:30 WIB
APBN 2024

Tekan Utang, Pemerintah Optimalkan SAL untuk Biayai Anggaran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Jum'at, 28 Juni 2024 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Banyak Restitusi, Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Menurun

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Sabtu, 06 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?