Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Waspadai Perlambatan Setoran Pajak dari Sektor Usaha Utama

A+
A-
5
A+
A-
5
Sri Mulyani Waspadai Perlambatan Setoran Pajak dari Sektor Usaha Utama

Pekerja tambang berada di dekat tumpukan nikel di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Desa Lelilef, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Jumat (1/9/2023). ANTARA FOTO/Andri Saputra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pajak yang disetorkan oleh sektor-sektor usaha utama juga mulai mengalami tren perlambatan.

Sri Mulyani mengatakan perlambatan setoran pajak antara lain terjadi pada sektor industri pengolahan dan perdagangan. Meski masih tumbuh, setoran pajak dari kedua sektor ini utamanya ditopang oleh kinerja pada kuartal I/2023.

"Kalau kita lihat triwulan II/2023, sudah mulai menunjukkan tanda-tanda adanya pembalikan atau perlemahan. Ini yang harus kita waspadai," katanya, dikutip pada Jumat (22/9/2023).

Baca Juga: Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Sri Mulyani mengatakan setoran pajak dari sektor industri pengolahan tumbuh 4,7% hingga Agustus 2023, jauh melambat dibandingkan dengan periode yang sama 2022 ketika tumbuh 49,1%.

Secara bulanan, setoran pajak dari sektor ini pada Agustus 2023 malah mengalami kontraksi 5,6%, lebih dalam dari bulan sebelumnya 4,9%. Pada kuartal II/2023, setoran pajaknya pun minus 7%. Sementara itu, setoran pajak dari sektor industri pengolahan pada kuartal I/2023 masih tumbuh 32,9%.

Kondisi serupa juga terjadi pada sektor pertambangan yang setoran pajaknya hanya tumbuh 4,3% hingga Agustus 2023, sedangkan pada periode yang sama 2022 tumbuh 71,6%. Pada Agustus 2023 saja, setoran pajak dari sektor ini terkontraksi 8,2%, juga lebih dalam dari bulan kontraksi sebelumnya sebesar 0,4%.

Baca Juga: Tahukah Kamu? Pelat Motor Warna Hijau Ada Kaitannya dengan Pajak

Adapun untuk kuartal I/2023, setoran pajaknya masih mampu tumbuh 20,3%.

Dia menyebut kontraksi setoran pajak dari sektor industri pengolahan dan perdagangan pada beberapa bulan terakhir terjadi karena moderasi harga komoditas dan penurunan nilai impor. Padahal, kedua sektor ini berkontribusi lebih dari 50% dari total penerimaan pajak, yakni 27,5% dari sektor industri pengolahan dan 23,6% dari sektor perdagangan.

Di sisi lain, setoran pajak dari beberapa sektor masih menunjukkan pertumbuhan yang kuat, seperti jasa keuangan dan asuransi dengan pertumbuhan 26,1%. Pertumbuhan ini lebih kuat dari periode yang sama 2022, ketika tumbuh 15%.

Baca Juga: Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

Sektor jasa keuangan dan asuransi memiliki kontribusi sebesar 12,1% terhadap penerimaan pajak.

"Kalau kita lihat Juli-Agustus maupun triwulan 1/2023 dan triwulan II/2023, jasa keuangan dan asuransi ini penerimaan pajaknya semuanya tumbuh sangat tinggi, double digit, bahkan di atas 20%," ujarnya.

Kemudian, Sri Mulyani juga memaparkan setoran pajak dari sektor transportasi dan pergudangan terus menunjukkan penguatan. Setoran pajak dari sektor ini tumbuh 38,4% hingga Agustus 2023, lebih kuat dari periode yang sama 2022 ketika tumbuh 24,7%.

Baca Juga: Harga Komoditas Merosot, RI Perlu Cari Strategi Jaga Penerimaan Pajak

Menurutnya, transportasi dan pergudangan termasuk sektor yang mampu pulih setelah pandemi Covid-19 serta masih bertahan di tengah tren moderasi harga komoditas. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, target pajak, pertambangan, PPh badan, PNBP, batu bara, perdagangan, pengolahan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perluas Basis Pajak pada 2025, Komisi XI Ingatkan Pemerintah Soal Ini

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal